Opini

Opini Prof Dr Alo Liliweri: Akankah Nama WJ Lalamentik Harus Terhapus dalam Memori Kolektif Kita?

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengubah nama jalan WJ Lalamentik menjadi jalan Brigadir Jendral (Brigjen) Iman Budiman.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.GAHARUNEWS
Prof Dr Alo Liliweri, MS saat memberikan pandangannya dalam talkshow di GaharuNews, Rabu 12 Januari 2022. Alo Liliweri menulis opini Akankah Nama WJ Lalamentik Harus Terhapus dalam Memori Kolektif Kita? 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengubah nama jalan WJ Lalamentik menjadi jalan Brigadir Jendral (Brigjen) Iman Budiman.

Jalan yang terletak di Kelurahan Oebufu membentang sepanjang 1,9 Kilometer (KM) itu diubah namanya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 178/KEP/HK/2022 tentang penetapan nama jalan Brigjen Iman Budiman di Kelurahan Oebufu dan Oebobo Kota Kupang.

Penetapan nama jalan Brigjen Iman Budiman itu, berdasarkan pertimbangan Pemkot bahwa sebagai bentuk penghargaan dan menghormati nilai-nilai ketokohan dan jasa-jasa kepahlawanan/kefiguran di bidang militer dan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. (POS-KUPANG.COM, 2023).

Pihak keluarga alm W.J. Lalamentik akhirnya bereaksi. Pihak keluarga, khususnya anak-anak menolak penggantian nama tersebut. Pasalnya, tidak ada komunikasi atau pemberitahuan dari Pemkot terkait penggantian nama tersebut.

Anak keempat alm yang terbang dari Amerika Serikat mengaku, kaget atas pergantian nama tersebut. Ia mengatakan, pihak keluarga mengetahui ada pergantian setelah diberitahu teman pada 1 Januari 2023.

Praktis setelah berita ini dilansir pertengahan Desember 2022 mendapat pelbagai reaksi public, baik di media mainstream maupun medsos. Tetapi reaksi-reaksi itu seolah “dalam diam”.

Baca juga: Opini Samsul Hidayatulah: NIK Jadi NPWP Wujud Reformasi Perpajakan

Tidak heboh. Tidak ada demo. Tidak ada protes terbuka. Rasanya, kebersamaan kita seolah “tergiring” untuk setuju “menghapus nama Lalamentik dalam memori kolektif kita”. Soal diam inilah yang mendorong saya menulis artikel ini, apalagi ketika soal ini diberitakan lagi oleh Pos Kupang, 22 Februari 2023.

Lalamentik sebagai Toponim Bukan Sekadar Hododim

Odonymy adalah studi tentang nama jalan. Nama jalan adalah nama pengenal yang diberikan kepada jalan atau jalan raya. Dalam terminologi Bahasa Yunani, “nama jalan” itu disebut toponim,sedangkan “jalan” disebut hodonim.

Jika dihubungkan dengan peraturan dan per-UU kita maka, soal “topodim Lalamentik” dapat dihampiri Perda Kota Kupang No. 21 Tahun 1997 tentang Penetapan Nama Jalan, Nama Taman dan Bangunan Umum serta Penomoran Bangunan di kota Kupang. Sementara itu soal “hodonim Lalamentik” itu dapat dihampiri oleh UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan; dapat juga dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rupanya penggantian nama Jalan WJ Lalamentik berdasarkan SK Walikota Kupang No. 178/KEP/HK/2022 itu semata-mata berdasarkan pertimbangan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Catatan : jika ini didiskusikan maka jelas ada perbedaan antara kedua alm Lalamentik dan Iman Budiman).

Dan tentu saja telah “mengabaikan” pertimbangan dari peraturan dan perundang-undangan yang lain. Saya, sekali lagi, saya tidak berwewenang mengulas pendekatan hukum terhadap penamaan jalan dan jalan (toponim dan hodonim) karena ini bukan kepakaran saya.

Namun kerancuan soal penamaan jalan ini pernah diungkapkan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, bahwa “peraturan penamaan jalan, masih menggunakan peraturan daerah masing-masing. Pola penamaan jalan di seluruh Indonesia saat ini belum jelas sehingga kerap dilakukan dengan cara berbeda-beda.

Baca juga: Opini Deddy Febrianto Holo: Mendorong Keadilan Iklim di Indonesia

Tak ada pola aturan dalam penamaan jalan. Di beberapa daerah hal tersebut bergantung pada wali kota. Di tempat lain ditentukan oleh gubernur. Dan ada juga yang harus memperoleh izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terlebih dahulu. (https://www.hukumonline.com)

Apa yang dibilang Prof Jimly ini senada dengan kebiasaan (habits) pelbagai kota di dunia di mana jalan biasanya diberi nama, dan properti di atasnya diberi nomor, berdasarkan keputusan otoritas lokal, yang mungkin mengadopsi kebijakan terperinci.
Contoh toponim di Amerika Serikat.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved