Kasus Astri dan Lael

JPU Tuntut Ira Ua 20 Tahun Penjara

Terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua mendapatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
TUNTUTAN - Suasana persidangan kasus kematian Astri-Lael yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, Rabu 22 Februari 2023. Terdakwa Ira Ua dituntut 20 tahun penjara. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua mendapatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana selama 20 tahun penjara, Rabu 22 Februari 2023.

Terhadap Ira Ua, JPU menjerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76C  UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Saksi Gustaf: RB Bertemu RS Sebelum ke Polda NTT & Direkomendasikan IU

Dalam hal ini,  JPU menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut terdakwa Ira Ua bersalah melakukan tindakan pidana dengan menghasut orang lain untuk menghilangkan nyawa orang lain secara berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati.

Terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa Ira Ua selama persidangan menurut JPU bahwa dampak perbuatannya membuat korban Astri Manafe dan Lael Maccabee meninggal dunia.

Terdakwa dalam persidangan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit. 

Menurut JPU, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan menurut JPU, terdakwa saat ini memiliki anak kecil yang perlu mendapat perawatan karena suaminya dituntut hukuman mati serta terdakwa masih mudah sehingga bisa memperbaiki perbuatannya.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra, dipimpin hakim ketua Sarlota Marselina Suek didampingi empat orang anggota dilakukan secara virtual. 

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua dan JPU Berdebat Masalah GPS dan Linimasa Google Maps

Terdakwa Ira Ua mengikuti persidangan melalui Rutan Kelas IIB Kupang, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasehat hukum ikut melalui ruang sidang Cakra.

Guru SMPN 5 Kupang yang juga istri dari terdakwa Randy Suhardi Badjideh alias Randy alias RB ini tampak tenang menghadapi peradilan itu. Ia mengenakan baju pink lengan pendek.
Selain itu, JPU Herman R. Deta, secara lantang membacakan amar tuntutannya, didampingi empat orang JPU lainnya. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS   

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved