Berita Nasional

Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 41,9 Triliun

Surya Darmadi divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan atas kasus korupsi dan pencucian uang.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA/DESCA LIDYA NATALIA
Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022). Pada Kamis 23 Februari 2023, Pemilik PT Darmex Group / PT Duta Palma ini divonis pidana penjara selama 15 tahun. 

Surya Darmadi merupakan pemilik dari Darmex Group, yang terdiri dari 11 perusahaan bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti. Perusahaannya itu tersebar di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Bekasi.

Surya Darmadi didakwa melakukan korupsi perbuatan melawan hukum terkait penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau.

Baca juga: Pejabat Pajak Terlibat Kasus Pencucian Uang, Mantan Pramugari Ikut Kecipratan, Begini Ceritanya

Dalam dakwaan, perbuatannya disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Selain itu, ia juga dinilai merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Sehingga total kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi adalah Rp 78,8 triliun.

Namun, hakim tidak sependapat dengan angka tersebut. Sebab, beberapa perusahaan milik Surya Darmadi dinilai sudah mempunyai Hak Guna Usaha. Sehingga tidak dimasukkan ke dalam kerugian negara.

Saat dirinya dituntut pidana penjara seumur hidup, Surya Darmadi sempat mengajukan protes. Ia menyebut tuntutan jaksa penuntut umum mengada-ada.

"Yang mulia, tuduhan itu semua mengada-ada, tidak benar," kata Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2).

"Saya tidak ada pencucian uang. Kalau ada pencucian uang, saya pasti utang di bank, ini tidak ada," kata Surya. "Bapak tulis semuanya dalam pledoi, ya," sambung ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

"Kalau saya megakoruptor, saya tidak akan pulang dari Taiwan, saya bukan megakoruptor," tambah Surya. (tribun network/ham/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved