Berita Nasional
Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 41,9 Triliun
Surya Darmadi divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan atas kasus korupsi dan pencucian uang.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemilik PT Darmex Group / PT Duta Palma Surya Darmadi divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan atas kasus korupsi dan Pencucian Uang.
Surya juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan Rp 39,7 triliun subsider lima tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan Rp 39,7 triliun subsider lima tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 23 Februari 2023.
Dalam putusannya hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan ini.
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan Surya Darmadi tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat.
Baca juga: Crazy Rich Bandung Terancam 20 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang
"Sedangkan hal meringankan sudah lanjut usia, bersikap sopan selama persidangan, dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan. Mempekerjakan 21 ribu karyawan," ucap Hakim Fahzal Hendri.
Surya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Vonis terhadap Surya Darmadi ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Surya dipidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga ingin Surya Darmadi dihukum membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73 triliun) apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Jika Surya Darmadi tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana 10 tahun penjara.
Hakim menyebut salah satu alasan menjatuhkan hukuman lebih rendah kepada Surya itu karena Surya Darmadi disebut sudah tua. Vonis di bawah seumur hidup itu untuk kemanusiaan.
Baca juga: Pejabat Ini Nekat Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Salah Satunya Kirim ke Rekening Selingkuhan
"Tadinya dituntut seumur hidup. Nah, ini demi kemanusiaan saja. Bapak sakit-sakit sudah tua lagi, kami kurangkan. Itu alasan kemanusiaan saja, tidak ada trik di sini," kata majelis hakim memberikan penjelasan kepada Surya Darmadi usai membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 23 Februari.
"Jadi kalau ada yang numpang-numpang apa namanya, 'nembak di atas kuda', tidak ada itu. Biar tahu aja, tidak ada trik dalam perkara ini. Ini demi kemanusiaan saja, Bapak dituntut seumur hidup, kami putus 15 tahun," kata hakim ke Surya Darmadi.
Atas vonis yang diterimanya itu, Surya Darmadi langsung menyatakan banding. "Setelah kami berdiskusi dengan klien kami, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kami sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," ujar penasihat hukum Surya, Juniver Girsang. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
Link Resmi dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD Sekolah Kedinasan IPDN 2025 dan Jadwal Tes Kesehatan |
![]() |
---|
13 Jam Akses Transportasi Putus Total Longsor di Wolojita Ende |
![]() |
---|
Peredaan Rokok Ilegal Membanjir di Kabupaten Flotim, Ada Brand Baru |
![]() |
---|
Sudah Diumumkan, Ini Link Pengumuman Hasil SKD Sekolah Kedinasan PKN STAN 2025 dan Cara Ceknya |
![]() |
---|
Cegah Rabies, Dinas Peternakan Kabupaten Kupang Lakukan Strategi Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.