NTT Memilih

NTT Memilih, Uji Petik Bawaslu Manggarai Temukan Pantarlih Coklit Pemilih Meninggal Dunia 

seluruh jajaran pengawas ditingkat desa/kelurahan sementara melakukan uji  petik  dan cek fakta lapangan terhadap kebenaran data pencocokan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Panwaslu Kecamatan Langke Rembong Melakukan Uji Petik Di Kelurahan Compang Tuke tepatnya di Bangka Tuke pada Rabu 22 Februari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Bawaslu Manggarai melakukan uji petik atau cek fakta lapangan atas proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sejak 20 February lalu. 

Dalam proses uji petik yang baru dijalankan beberapa hari ini, pengawas pemilu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan dan desa menemukan sejumlah fakta yang mencengangkan salah satunya melakukan Pencoklitan pada pemilih yang sudah meninggal.

Demikian disampaikan oleh anggota Bawaslu Manggarai Herybertus Harun kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 23 Februari 2023. 

Baca juga: Polisi Masih Lidik Dugaan Persetubuhan Anak di Lamba Leda Manggarai Timur

Dikatakan Hery, seluruh jajaran pengawas ditingkat desa/kelurahan sementara melakukan uji  petik  dan cek fakta lapangan terhadap kebenaran data pencocokan dan penelitian, hal ini sesuai dengan surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2023.

Heri menjelaskan sejumlah fakta lapangan yang diperoleh pengawas pemilu dalam proses cek lapangan ini antara lain masih ditemukan pemilih meninggal dunia yang di data oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang dibuktikan dengan format model A hasil coklit maupun stiker.

"Sudah ada akta kematian dari pemilih tersebut namun Pantarlih  tetap mencatatnya sebagai pemilih dan namanya ada pada stiker bukti coklit," katanya.

Baca juga: Bawaslu Manggarai Temukan Sejumlah Masalah Tahapan Pencoklitan, Menyebar Seluruh TPS  

Lebih lanjut katanya temuan pelanggaran prosedur dan mekanisme lain yang dilakukan oleh PKD dalam uji petik antara lain pemilih yang sudah pindah domisili dengan dokumen kependudukan yang lengkap masih tetap didata sebagai pemilih pada TPS asal. 

Selain itu, terdapat Pantarlih saat melakukan pencoklitan menyandingkan format data pemilih dengan surat keterangan pemberitahuan NIK yang dikeluarkan oleh instansi terkait serta sejumlah temuan lain.

"Pengawas pemilu menemukan hasil coklit Pantarlih mencocokkan format data pemilih KPU dengan surat pemberitahuan NIK yang dikeluarkan oleh Dispenduk dan capil, inikan tidak sesuai aturan PKPU 7/2023," tegasnya.

Pihaknya masih terus melakukan uji petik selama beberapa pekan kedepan, terhadap temuan cek lapangan, pengawas pemilu langsung memberikan saran perbaikan.

Hery mengharapkan agar petugas pemutahiran data pemilih tetap mempedomani PKPU 7 tahun 2023 hal ini dalam rangka mendapatkan data Pemilu yang berkualitas. 

Baca juga: Tren Stunting di Kabupaten Manggarai Mengalami Penurunan

Terpisah ketua Panwaslu Kecamatan Langke Rembong Tedy Jeo yang didampingi anggota Panwaslu Kecamatan Sonya Berahi dan anggota pengawas pemilu kelurahan Karot Oswaldus Meot membenarkan informasi tersebut.

Hasil uji petik pada tanggal  22 februari 2023 Panwaslu kecamatan Langke Rembong di TPS 009  kelurahan Karot menemukan Pantarlih mencoklit pemilih yang sudah meninggal dan mempunyai akta kematian atas nama Donatus Hamun,kemudian  mendata nama pemilih yang telah meninggal dunia tersebut di model  A - tanda Bukti terdaftar dan A - sticker coklit.

Atas temuan lapangan tersebut pihaknya langsung memberikan saran perbaikan secara lisan dengan melakukan pencoklitan ulang pada rumah kepala keluarga tersebut dan saat itu juga Pantarlih langsung menindaklanjuti saran perbaikan lisan pengawas pemilu.

"Langsung coklit ulang, dan mengubah semua dokumen sebelumnya, ini semua karena kami langsung berikan saran perbaikan," kata Tedi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved