Seleksi CPNS 2023

Pelaksanaan CAT Seleksi CPNS 2023 Berubah, Ada Perbedaan Pengaturan Waktu dan Tata Tertib

Para Honorer wajib tahu. Pelaksanaan CAT Seleksi CPNS 2023 berubah, ada Perbedaan Pengaturan Waktu dan Tata Tertib

Editor: Adiana Ahmad
Merah putih
Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi PNS - Pelaksanaan CAT Seleksi CPNS 2023 Berubah, Ada Perbedaan Pengaturan Waktu dan Tata Tertib 

POS-KUPANG.COM - Honorer wajib tahu ya. Ada perbedaan Pengaturan Waktu dan Tata Tertib Pelaksanaa CAT (Computer Assistad Test) Seleksi CPNS 2023. Informasi ini penting, karena akan memandu Anda dalam memanage waktu dan diri ketika mengikuti Seleksi CPNS 2023 yang diperkirakan akan dibuka Juni 2023.

Target tersebut dengan asumsi jika pada April 2023 sudah dilakukan Penetapan Formasi Seleksi CPNS 2023.

Meski jadwal tersebut belum pasti, namun bagi Anda, khususnya Honorer perlu mempersiapkan diri secara baik jelang Seleksi CPNS 2023 terutama pada pelaksanaan CAT.

Beberapa hal yang perlu Anda ketahui jelas Seleksi CPNS 2023:

Baca juga: Honorer Wajib Tahu,Ada Perbedaan Pengaturan Waktu dan Tata Tertib Pelaksanaan CAT Seleksi CPNS 2023 

Ada Perbedaan Pengaturan Waktu dan Tata Tertib Pelaksanaan CAT Seleksi CPNS 2023.

Pengaturan Waktu/Sesi

1. Setiap kelompok peserta diberikan satu sesi untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selama 120 menit.

2. Setiap sesi dibagi menjadi 2 proses berurutan sebagai berikut:

30 menit : Pra-tes dan Latihan
100 menit : Pengerjaan Soal

3. Verifikasi data dimulai 30 menit sebelum sesi SKD

Baca juga: Penerimaan CPNS 2023 Dibuka Lebih Cepat, Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Lulusan SMA

Tata Tertib Peserta

1. Peserta yang dapat menjalani SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir.

2. Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2023/2024 dan KTP kepada pengawas ujian.

3. Peserta wajib melakukan verifikasi data sebelum masuk ruangan tes untuk menjalani pra-tes dan latihan.

4. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah dimulainya ujian, tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved