Berita NTT

Kakanwil Beberkan Kendala yang Dihadapi Kemenag NTT Kepada Komisi VIII DPR RI

Kakanwil Kemenag NTT memberikan gambaran umum tentang Kanwil Kemenag NTT, secara berjenjang Kemenag NTT menjalankan program Kemenag secara nasional

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
KUNJUNGAN - Kakanwil Kemenag NTT, Reginaldus S.S. Serang S.Fil M.Th pose bersama Anggota Komisi VIII DPR RI dan para pejabat lainnya pada acara kunjungan anggota Komisi VIII DPR RI di SMAK St. Yohanes Paulus II Labuan Bajo Manggarai Barat, Jumat 17 Februari 2023 

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kakanwil Kemenag NTT, Reginaldus S.S. Serang S.Fil M.Th menyampaikan hal-hal penting terkait fungsi utama Kementerian Agama dan kendala yang dihadapi Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT kepada Anggota Komisi VIII DPR RI.

Hal ini disampaikan Kakanwil pada acara kunjungan anggota Komisi VIII DPR RI di SMAK St. Yohanes Paulus II Labuan Bajo Manggarai Barat, Jumat 17 Februari 2023.

Kakanwil Kemenag NTT memberikan gambaran umum tentang Kanwil Kemenag NTT, di mana secara berjenjang Kemenag NTT menjalankan program Kemenag secara nasional.

Baca juga: Sambut Tim Komisi VIII DPR RI, Kakanwil Kemenag NTT Mohon Dukungan Pembangunan Bidang Keagamaan

Tugas Kementerian Agama adalah melaksanakan pembangunan di bidang agama, yang bertujuan untuk menciptakan manusia berahklak mulia, berbudi pekerti luhur, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa. 

Pembangunan bidang agama tersebut dilaksanakan melalui dua fungsi utama Kementerian Agama, yakni fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Untuk fungsi pendidikan ini salah satunya didirikan SMAK (Sekolah Menengah Agama Katolik. Dasar penyelenggaraan Sekolah Menengah Agama Katolik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, yang kemudian diimplementasikan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik dan Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik.

Terkait tugas di bidang pembangunan bidang agama, Kakanwil Kemenag NTT menyampaikan beberapa kendala yakni:

1.Kendala di bidang urusan agama:

Pertama, besaran anggaran untuk fungsi agama setiap tahunnya selalu lebih rendah dari fungsi Pendidikan. Akibat dari minimnya anggaran ini adalah: pelaksanaan tugas dan fungsi utama pelayanan umat beragama menjadi tidak optimal. Karena itu dibutuhkan adanya peningkatan anggaran untuk fungsi agama.

Kedua, kurangnya anggaran pada fungsi agama menyebabkan banyak bentuk pelayanan pada masyarakat beragama tidak terpenuhi. Misalnya ada begitu banyak proposal permohonan bantuan dari masyarakat beragama yang masuk pada Kanwil Kemenag Prov. NTT dan Kankemenag Kabupaten/ Kota, namun tidak bisa dipenuhi karena terbatasnya alokasi anggaran pada fungsi agama.

Baca juga: Bantuan Dari Kanwil Kemenag NTT Mulai Disalurkan Bagi Korban Bencana Badai Seroja

Ketiga, sisi lain dari postur anggaran yang belum proporsional juga terlihat dari adanya penyebaran anggaran pada masing-masing program yang belum sesuai dengan komposisi umat beragama.

Keempat, terkait dengan penyuluh Agama Non PNS, dengan semakin kompleksnya pelayanan Penyuluh agama Non PNS, dibutuhkan dukungan tambahan insentif yang selama ini hanya sebesar Rp. 1.000.0000,- per orang

Kelima, berkaitan dengan Pelayanan haji, besar harapan kami untuk Provinsi NTT dapat menamba jumlah kuota haji. Sampai dengan tahun 2023 ini waiting list jemaah mencapai Nusa Tenggara Timur 14.205. Jika dibagi dengan porsi keberangkatan jamaah yang berjumlah 668 orang pertahun, maka masa tunggu mencapai sekitar 21 tahun.

Oleh karena itu diharapkan bantuan Komisi VIII DPR untuk memberikan masukan kepada Pemerintah agar dapat menambah kuato Haji Propinsi Nusa Tenggara Timur dari 1 ½ Kloter menjadi 2 Kloter dengan jumlah jemaah yang berangkat 900 orang setiap tahunnya, sehingga memperpendek waiting list yang sudah ada.

Baca juga: Kakanwil Kemenag NTT Jemput Rombongan DPR RI di Labuan Bajo

2. Di Bidang Pendidikan:

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved