Kabar Artis
Hotman Paris Singgung Kebebasan Bharada E, Pengacara Kondang Janji Siap Biayai Pernikahan Richard
Hotman Paris mulai menghitung masa kebebasan Bharada E, bahkan sang pengacara kondang mengurai janji manis di hari kebebasan Bharada Richard Eliazer.
Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.
Sementara itu, menurut Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, waktu bebasnya Bharada E masih belum bisa dipastikan.
Sebab, atas vonis ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bisa melakukan banding, sehingga putusan belum inkracht.
"Siapa tahu pada banding bisa jadi lima tahun, kita tidak tahu," kata Hery kepadaTribunnews.com, Rabu (15/2/2023).
Meski menurut perhitungan Bharada E bisa bebas pada Februari 2024, kata Hery, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bisa menghirup udara bebas lebih cepat jika mendapat remisi atau pengurangan masa pidana.
Bharada E juga bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, dengan catatan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
"Yang jelas bilangannya itu 2/3, kemudian bisa cuti menjelang bebas, 2/3 dijalani dan dikurangi masa tahanan kemudian cuti menjelang bebas tetapi itu nanti kalau putusannya sudah inkracht," kata Hery.
"Juga kalau hari raya, terus kemudian mendapat potongan-potongan dari instansi pemerintah itu juga masih ada, jadi kita tidak bisa menghitung pas nya kapan karena masih banyak keringanan-keringanan yang bisa didapat," kata Hery. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul JANJI Hotman Paris di Hari Kebebasan Bharada E, Jemput dari Penjara Hingga Biayai Nikah: Aku Bayari!
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.