Berita nasional
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Yang Jadi Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatan
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Yang Jadi Pertimbangan Hakim
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Vonis majelis hakim terhadap Bharada E atau Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer.
Sementara itu, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.
Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, mantan ajudan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan.
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.
Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan. Selain itu, Richard belum pernah dihukum. Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim.
Diharapkan, ke depan Richard mampu memperbaiki perbuatannya. Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca juga: Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.
Adapun vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.