Sidang Ferdy Sambo

Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Menghela Napas dan Tertunduk Lesu

Sama seperti sang suami, Putri Candrawathi juga mendapat vonis lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/ADRIAN YOGA PRADANA
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim. 

Putri juga disebut majelis hakim malah memposisikan diri selalu menjadi korban dalam perkara ini.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban," kata Hakim Alimin.

Atas perbuatan Putri Candrawathi ini, majelis hakim juga menyatakan banyak anggota polri atau personel polri yang turut terlibat. Sehingga, perbuatan Putri Candrawathi disebut telah merugikan beberapa pihak.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata Hakim Alimin.

Sementara, untuk hal meringankan, majelis hakim menyebut tidak menemukan adanya alasan tersebut dalam diri Putri Candrawathi. (tribun network/riz/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved