Berita Kota Kupang

Terima Makian Saat Kerja dan Pengunjung Ambil Gambar Tanpa Izin, Ini Curhatan Pekerja THM di Kupang

maka meminta kepada pihak manajemen untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar ditindaklanjuti

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
JAWAB - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto sementara menjawab pertanyaan dari peserta Ngopi Bareng sekaligus Jumat Curhat di THM Hotel Citra, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat 10 Februari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjadi dimana dan kapan saja termasuk tempat hiburan malam (THM).

Seperti yang dikeluhkan Rina, salah satu pekerja THM yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa kalimat makian saat menerima pengunjung.

"Saya tidak tahu masalah pribadi dari pengunjung tersebut dam saat saya ditugaskan untuk melayaninya lalu dia mencaci maki saya dengan kata kasar, saya harus bagaimana jika mendapatkan pelanggan yang demikian?," Curhat Rina saat mengikuti Kegiatan Ngopi (Ngobrol Pinggiran) Bareng Polresta Kupang Kota di THM yang terletak di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat 10 Februari 2023.

Baca juga: Dua Kelurahan di Kota Kupang Terdampak Longsor

Keluhan juga diutarakan oleh Yanti, sesama pekerja THM yang mengaku merasa tidak nyaman saat ada pengunjung yang mendokumentasikan aktivitas para pekerja THM lalu memposting di media sosial tanpa seizin pemiliknya.

"Kami sangat resah terhadap perilaku pengunjung yang datang lalu mengambil foto atau video saat kami sedang bekerja lalu tanpa seizin kami, pengunjung tersebut memposting foto atau video tersebut di media sosial, dan itu sangat menganggu privasi kami, dan kami minta pak polisi tindak tegas," pinta Yanti.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan bahwa perbuatan memaki, berkata kasar atau semacamnya termasuk dalam perbuatan tidak menyenangkan sehingga bagi setiap warga negara yang mengalaminya berhak mendapatkan perlindungan hukum.

"Berdasarkan ketentuan hukum, mencaci maki seseorang masuk dalam kategori perbuatan pidana jenis penghinaan, dan siapa saja punya hak yang sama di mata hukum, sehingga jika menerima perlakuan pengunjung yang demikian, maka meminta kepada pihak manajemen untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar ditindaklanjuti," pinta Krisna.

Terkait perbuatan mengambil gambar atau video para pekerja THM lalu memposting di media sosial tanpa seizin yang bersangkutan, maka pihak manajemen harus menegur pengunjung tersebut, dan jika telah menyerang privasi maka dapat membuat laporan kepada pihak kepolisian dengan laporan perbuatan melanggar ITE, dan jenis pidana lain.

Baca juga: Gubernur NTT Ajak Pihak Pegadaian Berkolaborasi Bangun Ekonomi Daerah

Terkait program Ngopi Bareng sekaligus Jumat Cuthat yang dilakukan selama beberapa kali untuk menyisir beberapa tempat hiburan malam di Kota Kupang, tujuannya untuk menjamin para pelaku usaha dan pekerja di THM agar dapat bekerja dengan baik tanpa ada gangguan dan hambatan.

Selain itu pihaknya juga ingin mendapatkan kritikan, saran dari semua masyarakat termasuk kaum marginal yang selalu dipandang sebelah mata, dan sebenarnya punya hak yang sama sebagai warga negara.

"Kami berharap melalui program Ngopi Bareng sekaligus Jumat Curhat dapat memberikan pencerahan kepada semua masyarakat agar lebih bebas menyampaikan kritik dan saran kepada Polri agar semakin berbenah dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat," pungkasnya.

Selain Ngopi Bareng, Polresta Kupang Kota juga memberikan pelayanan booster dan vaksin dosis I dan II untuk pencegahan Covid-19, serta ada juga pelayanan perpanjangan SIM A dan C di lokasi alun-alun Kota Kupang. 

Hadir dalam Ngopi Bareng tersebut antara lain Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, didampingi Kasat Lantas, AKP Imanuel Zakarias, Kasat Binmas, Verry Polin, Kasat Sabhara, Kasat Narkoba, serta Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke, dan anggota. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved