Berita NTT
Klaim BPJS Ketenagakerjaan NTT Tahun 2022 Tergolong Signifikan
Christian Natanael Sianturi berharap, masyarakat semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Selama tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mencatat, klaim di NTT mencapai Rp 381 miliar lebih.
Angka itu tergolong fantastis untuk mengcover 29.466 kasus. Adapun rincian data dari BPJAMSOSTEK sejak Januari 2022, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 342.869.184.54 235.717 kasus), Jaminan Kematian (JKM) Rp 32.563.500(983 kasus), Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 3.650.207.392 (218 kasus), Jaminan Pensiun Rp 1.966.961.840(2.628kasus).
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK NTT, Christian Natanael Sianturi berharap, masyarakat semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
Baca juga: Sampai Juli 2022, BPJAMSOSTEK NTT Bayarkan Klaim Rp 209 Miliar
Kesadaran itu diakui akan berimplikasi pada perluasan cakupan perlindungan masyarakat.
“Pada tahun 2023, kita akan fokus mendorong kepesertaan di sektor imformal atau pekerja mandiri. Karena khusus di NTT cakupan kepesertaannya masih dapat.
Oleh karena itu, kata Sianturi untuk tahun ini dan tahun berikutnya, sektor informal menjadi target utama BPJAMSOSTEK NTT.
“Yang informal ini menjadi upaya kami untuk bisa menyadarkan mereka sehingga merasa sadar dan butuh akan program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Christiaan mengemukakan, pihaknya terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Sumba Timur Optimalkan Sosialisasi dengan Memerluas Kepesertaan
“Dengan menjadi peserta maka bisa memeroleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal,” ucap Christian.
Pihaknya rutin menyosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK, utamanya bagi tenaga kerja informal.
Tujuannya agar pekerja informal dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.
“Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja,” ujarnya.
BPJAMSOSTEK diakui telah menyiapkan program untuk kategori pekerja mandiri.
“Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja,” pungkasnya. (*/pol)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS