Berita NTT
Sampai Juli 2022, BPJAMSOSTEK NTT Bayarkan Klaim Rp 209 Miliar
Christian Natanael Sianturi bahwa pembayaran klaim terbanyak dari awal tahun sampai saat ini adalah klaim program Jaminan Hari Tua
Penulis: Paul Burin | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kantor Cabang BPJAMSOSTEK NTT mencatat pembayaran klaim sebesar Rp 209 miliar per 30 Juli 2022 untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dijelaskan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK NTT, Christian Natanael Sianturi bahwa pembayaran klaim terbanyak dari awal tahun sampai saat ini adalah klaim program Jaminan Hari Tua.
“Sampai dengan Juli 2022, klaim terbanyak dibayarkan adalah program jaminan hari tua dengan nominal sebesar Rp 188 miliar dengan jumlah klaim sebanyak 966 kasus,” kata Christian dalam keterangannya, Selasa, 30 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, pembayaran klaim oleh BPJAMSOSTEK tersebut untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan total kasus tahun 2022 sebanyak 15.697 kasus.
“Klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi (Jakon),” katanya.
BP Jamsostek terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja.
Christian menjelaskan, proses layanan klaim mudah dan cepat yang telah diterapkan BP Jamsostek sejak akhir Maret 2020, yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk program JHT yang diajukan melalui aplikasi JMO atau di web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Kemudahan layanan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Lapak Asik Online, dan onsite yang berbasis digital tanpa kontak fisik, menunjukkan bahwa BP Jamsostek berupaya optimal memberikan pelayanan kepada para peserta dengan menerapkan protokol kesehatan. Dengan kemudahan ini kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo untuk melakukan klaim,” kata Christian. (*/pol)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Kantor Cabang BPJAMSOSTEK NTT
pembayaran klaim
program jaminan sosial ketenagakerjaan
Christian Natanael Sianturi
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
TI NTT Gelar Diklat Penguji dan Ujian Kenaikan Tingkat DAN/POOM Sabuk Hitam Bagi Puluhan Taekwondoin |
![]() |
---|
Kawal PPDB, Badan Musyawarah Perguruan Swasta NTT Temui Ombudsman RI Perwakilan NTT |
![]() |
---|
Pemprov NTT Wajib Bayar Utang Rp 1,3 Triliun Hingga 2028 |
![]() |
---|
Raih Medali Perak di SEA Games Kamboja, Ini Permintaan Susanti Ndapataka Kepada Pemerintah |
![]() |
---|
WALHI NTT Terbitkan Buletin Bertajuk Etlago Mi Amigo |
![]() |
---|