Minggu, 19 April 2026

Berita Sikka

Kejari Sikka Kembali Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BTT

LG menjadi tersangka karena melaksanakan pengadaan barang yang bukan bidang usahanya.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
PENAHANAN - Petugas Kejari Sikka saat menahan dua tersangka dalam kasus korupsi dana BTT penanggulangan covid-19 di BPBD Sikka tahun anggaran 2021. Kamis 9 Februari 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka kembali menahan dua orang tersangka dalam kasus korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT). 

Anggaran itu dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka di tahun anggaran 2021. 

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menerangkan penahanan terhadap dua tersangka dilakukan, Kamis 9 Februari 2023 sore oleh Kejari Sikka. 

Baca juga: Cegah Virus ASF, Pemkab Sikka Dapat Alat Pendeteksi Penyakit Pada Ternak

Kasus ini terjadi dalam pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19.

Secara keseluruhan anggaran itu sebesar Rp Rp. 1.981.975.100. Kejari Sikka kemudian menemukan adanya kerugian daerah Pemerintah setempat sebesar Rp. 724.678.878,00.

"Bahwa pada hari ini telah di tetapkan sebagai tersangka," sebut Abdul Hakim dalam keterangan tertulisnya. 

Dua tersangka yang dia maksud yakni EH selaku Kepala Sub Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sikka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-15/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023 telah turut serta menyediakan pengadaan barang.

Baca juga: Kepsek di Sikka Keluarkan Himbauan Soal Penculikan Anak, Kapolsek Bola: Belum Ada Laporan Masuk 

"Pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantinadan pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19," jelas dia. 

Tersangka lainnya yakni LG selaku Direktur CV. Dewi Sartika. LG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT- 18/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023.

LG menjadi tersangka karena melaksanakan pengadaan barang yang bukan bidang usahanya.

Untuk mempermudah penyidikan maka penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dilakukan melalui syarat obyektif dan subyektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP. 

Syarat subyektif, jelas Abdul, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kemudian syarat obyektif merupakan tindak pidana tersebut dapat diancam dengan pidana penjara 5  tahun atau lebih.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved