Berita Lembata

Hakim Pengadilan Negeri Kupang Sidang Lapangan Tiga Kasus Korupsi di Lembata

Hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menggelar sidang lapangan untuk tiga kasus korupsi di Kabupaten Lembata

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menggelar sidang lapangan untuk tiga kasus korupsi di Kabupaten Lembata, Jumat, 10 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Kapal Aku Lembata dan Pembangunan Puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean memasuki tahap sidang lapangan atau pemeriksaan setempat.

Hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang ( Pengadilan Tipikor Kupang ) menggelar sidang lapangan untuk tiga kasus korupsi di Kabupaten Lembata, Jumat, 10 Februari 2023. 

Tiga kasus korupsi yang dijadwalkan untuk sidang lapangan adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus Kapal Aku Lembata, dugaan pidana korupsi untuk kasus Puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean.

Baca juga: Peringati Hari Pers Nasional, Jurnalis di Lembata Berbagi Kasih di Panti Asuhan

Sidang lapangan pertama dilakukan di atas kapal pinisi Aku Lembata yang berlabuh di Pelabuhan Lewoleba. Kuasa hukum, jaksa penuntut umum, tiga orang hakim Pengadilan Negeri Kupang, ahli mesin dan ahli kayu pun melakukan tes kapal secara langsung. Kapal sempat berlayar mengelilingi perairan Teluk Lewoleba selama hampir dua jam. 

Wari Juniati, Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kupang, mengatakan pihaknya mengecek secara langsung apakah yang dipaparkan jaksa penuntut umum sesuai dengan fakta lapangan atau tidak. 

Baca juga: Jurnalis Lembata Minta Polisi Terbuka Soal Kasus Penganiayaan ODGJ dan Penyelundupan BBM 

"Kita lihat ada kayu yang tidak sesuai dengan speknya. Di puskesmas juga begitu. Jadi kita lihat sesuai kontrak atau tidak," ungkap Wari yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.

Mereka mengecek kayu, mesin dan listrik yang ada di dalam kapal pinisi tersebut. 

Menurut dia, kewenangan penambahan tersangka itu ada pada penyidik. Majelis hakim hanya memeriksa, menguji dan mengadili. 

"Kita harus lihat kapalnya dulu, kondisinya seperti apa. Mesinnya seperti apa. Untuk puskesmas juga seperti itu. Soalnya, namanya terdakwa pasti bilang semua sudah beres beres. Jadi kita cocokan yang benar itu yang mana," ungkap dia. 

Pihaknya pun mendatangkan ahli kayu dari Bali dan ahli mesin dari Politeknik Negeri Kupang. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved