Berita nasional
Aparat Gabungan Tangkap 3 Orang Terkait Tambang Emas Ilegal di Gorontalo
Aparat gabungan berhasil menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo pada Rabu (8/2/2023).
Aparat Gabungan Tangkap 3 Orang Terkait Tambang Emas Ilegal di Gorontalo
POS-KUPANG.COM, GORONTALO - Aparat gabungan berhasil menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo pada Rabu (8/2/2023).
Tiga orang berhasil ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan tim operasi gabungan pengamanan hutan di kawasan Hutan Produksi Boliyohuto Provinsi Gorontalo.
Selain itu, tim operasi gabungan pengamanan hutan yang terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado, Polisi Militer Angkatan Darat, Polda, Kejaksaan Tinggi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo juga mengamankan 2 unit ekskavator.
Tiga orang yang ditangkap terdiri dari 2 orang operator berinisial F (20) dan SB (30), serta 1 orang penanggung jawab lapangan atas nama S.
Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado masih memeriksa 3 orang yang diamankan tersebut. Sementara itu, barang bukti alat berat saat ini dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga penanggung jawab kegiatan tersebut adalah PT LGE dan CV GDP. Kedua perusahaan itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
“Keberhasilan ini merupakan wujud kerja sama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Polisi Militer AD, Polda, Kejaksaan Tinggi serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo,” kata Dodi dilansir Kompas.com, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Penjabat Bupati Lembata Tutup Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Buyasuri
Kurniawan menjelaskan para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim, atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan, dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.
Dia menegaskan bahwa para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya.
Baca juga: Pekerja Tambang Emas Ilegal Ditangkap Polisi, Para Pelaku Dicokok Sebelum Dihajar KKB Papua
Penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada poperator alat berat dan penanggung jawab lapangan saja tapi juga menuasar pelaku utama dan penerima manfaat.
“Mengingat kejahatan tambang ilegal ini tidak hanya kejahatan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, akan tetapi kejahatan ini merupakan kejahatan terhadap sumber daya mineral, pelaku harus ditindak juga pidana berlapis, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis,” kata Rasio Ridho Sani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.