Berita Nasional
AKBP Bambang Kayun Terima Gratifikasi Rp 56 Miliar, Tersangka dan Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun Bagus PS selama 20 hari hingga 22 Januari 2023.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun Bagus PS selama 20 hari hingga 22 Januari 2023.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Penahanan dilakukan usai Bambang Kayun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa 3 Januari 2022.
"Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, maka yang bersangkutan tersangka BK [ Bambang Kayun ] dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 3 Januari sampai dengan 22 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa 3 Januari.
Bambang Kayun diduga menerima suap sejumlah Rp 6 miliar dan mobil mewah berupa Toyota Fortuner, serta gratifikasi sejumlah Rp 50 miliar. Uang suap diterima beberapa tahap.
Pertama, Bambang Kayun menerima uang Rp5 miliar pada Oktober 2016. Toyota Fortuner kemudian diterima Bambang pada Desember 2016.
Baca juga: Mendag Lutfi Tanggapi Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng Salah Satu Bawahannya
Pada April 2021, kemudian Bambang Kayun kembali menerima Rp1 miliar. Adapun penyuap Bambang Kayun berinisial ES dan HW disebut sedang berada di luar negeri dan masuk daftar buron.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan kasus yang menjerat Bambang Kayun bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia dengan pihak terlapor, Emilya Said dan Herwansyah.
Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan Bambang Kayun yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.
"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) dengan tersangka BK," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2022.
Dari kasus yang disampaikan Emilya dan Herwansyah ini, Bambang kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi, Dua Anggota DPRD Flotim Diperiksa Polisi
Bambang lalu memberikan saran di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
Menindaklanjuti permohonan dimaksud, Bambang lalu ditunjuk sebagai salah satu personel untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.
Sekira Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama Emilya Said dan Herwansyah di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri dan Kayun kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.
"Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri," ucap Firli.
Terkait penetapan status tersangka ini, atas saran lanjutan dari Bambang maka Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.