Seleksi PPPK 2022
Panselnas Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Pertengahan Februari 2023
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemenduikbud ) mengungkapkan Panselnas akan umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Pertengahan Februari 2023
POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi ( Kemendikbud Riset ) mengungkapkan, Panitia Seleksi Nasional ( Panselnas ) akan mengumumkan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK ) pada Pertengahan Februari 2023.
Kepastian tentang Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 disampaikan Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam keterangan tertulis, Senin 6 Februari 2023.
"Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN," kata Nunuk Suryani.
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 sedianya diumumkan 2 - 3 Februari 2023.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diundur Minggu Ketiga Februari,Begini Cara Cek di SSCASN BKN
Namun dengan alasan soinkronisasi, Kemendikbud menunda Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022.
Dijelaskan Nunuk Suryani, Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 karena alasan masih banyak formasi yang belum terisi.
Adapun formasi yang kosong dan kuota belum terserap di antaranya formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum.
"Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak," kata Nunuk Suryani
Baca juga: Alasan Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Kemendikbud Singgung Sinkronisasi
Untuk mengatasi persoalan tersebut, kata Nunuk Suryani, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menpan-RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan PPPK Fungsional Guru pada Instansi Daerah
Dalam rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, Kemendikbud terpaksa haru menunda Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan.
"Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi," jelas Nunuk Suryani. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.