Berita Malaka

Kepsek di Malaka Akan Dipecat Apabila Ditemukan Tak Disiplin

secara prinsip pemerintah daerah kabupaten Malaka tidak mau supaya ada keterlambatan dalam pelaporan.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kadis Dikbud Kabupaten Malaka, Januarius Boko melalukan wawancaranya kepada Pos Kupang belum lama ini. 

"Kalau ulang-ulang disampaikan dan tidak mau ikut ia sudah diberhentikan saja atau dipecat,"tandasnya. 

Dan, dalam hal disiplin itu memang Januarius Boko sudah menekankan ulang-ulang bahkan ia langsung kontrol baik dalam hal disiplin waktu maupun displin dalam pelaksanaan tugas. 

"Disiplin waktu itu artinya masuk sekolah tepat waktu, ada guru yang dulu tidak masuk sekolah sampai enam bulan bahkan setahun tapi sekarang sudah tidak ada lagi, " bebernya. 

Menurutnya lagi, pihaknya akan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kita terapkan surat dari BKPSDM terkait dengan penegakan disiplin dan saya sudah disposisi ke kepala bidang ini untuk melanjutkan ke masing-masing satuan pendidikan terlebih kepala sekolah. 

Baca juga: Kepala Dinas Dikbud dan Sekretaris BPKPD Malaka Rangkap Jabatan

Dan terhadap seluruh guru yang tidak disiplin atau yang indispliner penegakan disiplin berlaku baik itu hukuman ringan hukuman sedang bahkan hukuman berat.

"Ia kalau tidak laksanakan tugas diberhentikan, karena kalau guru tidak ke sekolah tidak bisa . Omong tentang mutu pendidikan guru saja tidak ke sekolah bagaimana lalu kita omong soal mutu pendidikan tidak akan terjadi," kritiknya. 

Jadi ini sudah penegasannya berulang-ulang termasuk dalam hal melaksanakan tugas. 

Terkait dengan disiplin melaksanakan tugas salah satu itu yakni banyak kepala sekolah yang terlambat atau seenaknya masa bodoh dengan laporan. 

"Dikira pelaporan ini lelucon itu pemerintah pusat sudah kasih uang dan juknisnya. Kalau terlambat kan tidak bisa karena itu pasti berdampak seperti yang dibilang di atas," ujarnya.

Bahkan, Januarius Boko sudah instruksikan kepada Kepala Bidang GTK dan Kepala Bidang Diknas untuk memantau seluruh kepala sekolah. Kepala sekolah yang tidak tertib berikan sanksi bila perlu sekali lagi diberhentikan atau dipecat.

"Sanksi itu bisa berupa kepala sekolah dicutikan dulu yakni cuti dari jabatan 3 bulan lihat perkembangannya supaya dia jangan anggap hal biasa. Karena kalau tidak bisa ya ganti saja. Ia kalau 60.an kepala sekolah yang tidak tertib dalam hal pelaporan bisa digantikan atau diberhentikan secara total tidaklah masalah," tegasnya. 

"Pemerintah tidak bubar kalau diganti atau diberhentikan atau dipecat karena tidak tegas maka mereka bisa anggap remeh, ini bisa menular ke orang lain yang notebene kerja bagus ini bukan sebuah ancaman tapi dinas perlu mengendalikan dan mengawasi," tandasnya.

Berikut jumlah sekolah negeri atau swasta dari TK - SMP di Kabupaten Malaka:

Pertama jumlah Taman Kanak-kanak (TK) Negeri sebanyak 4 sekolah, dan swasta 8 sehingga total semua 12 sekolah. 

Kedua jumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri sebanyak 121, dan swasta 88 sehingga total semuanya 209 sekolah.

Ketiga jumlah Sekolah Dasar Menengah Pertama (SMP) Negeri sebanyak 43 sekolah, dan swasta 26 sehingga total semuanya 69 sekolah. (Nbs)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved