Berita Lembata
BK DPRD Lembata Jadwalkan Ulang Periksa Wakong Terkait Tuduhan Rp 100 Juta
Ketua BK DPRD Lembata Filbertus Kewuel Wuwur mengungkapkan pemeriksaan awal yang dijadwalkan Jumat ini dibatalkan.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Badan Kehormatan (BK) DPRD Lembata seharusnya pada Jumat, 3 Februari 2023 memanggil anggota DPRD Kabupaten Lembata, Rusliudin Ismail alias Wakong. Namun agenda ini batal dilaksanakan.
BK DPRD Lembata akan menjadwalkan kembali pemanggilan setelah melihat tata cara beracara BK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan Wakong.
Ketua BK DPRD Lembata Filbertus Kewuel Wuwur mengungkapkan pemeriksaan awal yang dijadwalkan Jumat ini dibatalkan.
Selain hari kerja pendek, BK masih harus kembali melihat tata tertib dan tata cara beracara BK maka perlu dijadwalkan ulang.
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPRD Lembata Menanti Kerja BK Terkait Tuduhan Rp 100 Juta
"Hari ini belum diperiksa. Kami siapkan dulu tata tertib dan tata cara bervata BK. Tadi sudah panggil staf ahli BK untuk siapkan semua itu. Nanti kami jadwal ulang," kata Filibertus Wuwur, Jumat, 3 Februari 2023 di Kantor DPRD Lembata.
Dia juga mengakui bahwa sejauh ini BK belum menerima surat keberatan dimaksud.
Sementara itu, beredar surat keberatan yang ditandatangani Rusliudin Ismail. Sayangnya, surat keberatan itu belum juga diterima BK, namun sudah berkembang luas di media sosial.
Baca juga: Terkait Tuduhan Rp 100 Juta Komisi II DPRD Lembata, Wakong Sebut Tak Lecehkan Pimpinan
Wakil Ketua BK DPRD Lembata Samsudin menambahkan, saat ini BK sementara mendalami laporan pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Lembata terkait dugaan suap Rp 100 juta. Mereka mempelajari apakah memenuhi unsur pelanggaran kode etik atau tidak.
Pihaknya juga mengikuti alur kerja BK agar sesuai dengan kode etik dan tata cara beracara agar bisa diikuti secara menyeluruh dan utuh.
Jika nanti dari proses pendalaman itu ternyata tidak memenuhi unsur, maka BK akan mengembalikannya kepada pengadu apakah dilanjutkan atau tidak. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS