Selasa, 19 Mei 2026

Berita Ende

Gadis 17 Tahun di Ende Disetubuhi Dalam Mobil oleh Pria Berstatus Residivis 

Seorang gadis berusia 17 tahun berinisial PWNS disetubuhi seorang pria yang merupakan residivis kasus pencurian berinisial ASD (40 tahun).

Tayang:
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/
PERSETUBUHAN - Polisi mengamankan seorang pria yang melakukan aksi persetubuhan terhadap gadis berusia 17 tahun di ruang Satreskrim Polres Ende, Kamis 2 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Seorang gadis berusia 17 tahun berinisial PWNS disetubuhi seorang pria yang merupakan residivis kasus pencurian berinisial ASD (40 tahun). Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak empat kali di sejumlah tempat yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman SH mengatakan bahwa, kasus persetubuhan tersebut bermula ketika pada, Kamis 10 Januari 2023 sekira pukul 23:30 Wita, tersangka mengajak korban yang merupakan pacarnya sendiri untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di dalam mobil miliknya.

Baca juga: Berhasil Bongkar Jaringan Pencurian Sepeda Motor, Dua Spesialis Dibekuk Buser Polres Ende

Selang dua hari kemudian, tepatnya pada tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 23:30 wita, tersangka kembali melakukan hubungan badan dengan korban di dalam mobil yang sama sebanyak dua kali.

"Terakhir tersangka melakukan hubungan badan dengan korban pada tanggal 13 Januari 2023 di sebuah kos di Jalan Woloare, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende," ungkapnya.

Selain melakukan persetubuhan, ungkap Kadiaman, tersangka yang merupakan seorang residivis kasus pencurian juga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban yang masih dibawah umur.

Pelaku memukul korban di Jalan Jurusan Ende Bajawa tepatnya pinggir jalan Cabang Watusipi, Kecamatan Ende Utara pada tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 16:00 Wita.

Saat itu, tersangka menampar pipi korban sebanyak dua kali. Tersangka juga memukul korban di bagian paha kiri dan kanan, dan di bagian tangan kiri dan kanan, serta pada bagian punggung secara berulang kali menggunakan kayu.

"Akibat dari penganiayaan dari tersangka korban mengalami memar di sekujur tubuh," ujarnya.

Dijelaskannya, setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Ia melarikan diri selama 18 hari sejak laporan dibuat oleh keluarga pada tanggal 14 Januari 2023.

Baca juga: Jumlah Kasus Tindak Pidana yang Ditangani Polres Ende Naik Signifikan Tahun 2022

"Tersangka mengaku bahwa ia melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban hanya untuk memenuhi nafsu birahinya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tegas Kadiaman, tersangka diancam dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 80 ayat 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D UU RI Nomor 25 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegasnya. (tom)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved