Berita Ende

Berhasil Bongkar Jaringan Pencurian Sepeda Motor, Dua Spesialis Dibekuk Buser Polres Ende

polisi mengamankan tiga unit sepeda motor diantaranya satu unit motor Kawasaki Dtracker dan dua unit motor Vixion New tahun 2014.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
TANGKAP - Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman bersama anggota Buser Polres Ende berhasil mengamankan pelaku pencurian motor di Ende.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Tim Buser Polres Ende kembali berhasil menangkap dua spesialis pencuri sepeda motor. Mereka adalah AK dan PC yang selama ini masuk dalam jaringan pencurian sepeda motor di Kabupaten Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman mengatakan, penangkapan terhadap dua spesialis pencuri motor bermula ketika adanya laporan warga yang melapor bahwa sepeda motor mereka hilang digasak maling.

Atas laporan tersebut, Buser Polres Ende yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Baca juga: Peternak Babi di Kabupaten Ende Mulai Resah

Dari kedua pelaku tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor diantaranya satu unit motor Kawasaki Dtracker dan dua unit motor Vixion New tahun 2014.

Kadiaman mengungkapkan bahwa, modus kedua pelaku saat melakukan aksinya yaitu dengan cara mendorong sepeda motor yang dalam posisi tidak terkunci stir ketempat yang sepi, lalu mengambil keesokan harinya.

"Setelah itu kedua pelaku membuka kabel dan menyambung langsung ke motor. Setelah hidup, motor tersebut disembunyikan di tempat yang aman untuk dibawa keluar kota," jelas Kasat Reskrim Polres Iptu Kadiaman kepada Pos Kupang melaku pesan whatsapp, Minggu 29 Januari 2023.

Selanjutnya, kata Kadiaman, para pelaku setelah menjalankan aksinya tersebut menjual sepeda motor hasil curiannya melalui postingan di media sosial facebook.

Baca juga: Kodim 1602 Ende Resmikan Pompa Hidram di Detunio

"Nah uang hasil jualan motor hasil curian kemudian dipakai oleh kedua pelaku untuk bermain judi," jelasnya.

Kini, kata Kadiaman, kedua pelaku sudah ditahan di Sel Tahanan Polres Ende untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved