Berita Nasional
Maling Bobol Kantor Travel di Bali yang Lama Tutup Akibat Pandemi, Wah Pelakunya Ternyata
Maling bobol kantor travel di Jalan Pulau Moyo, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Maling Bobol Kantor Travel di Bali yang Lama Tutup Akibat Pandemi, Wah Pelakunya Ternyata...
POS-KUPANG.COM, DENPASAR - Maling bobol kantor travel di Jalan Pulau Moyo, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Kantor travel dengan nama PT Merycity itu ditutup pemiliknya selama tiga tahun terakhir imbas pandemi Covid-19.
Barang-barang elektronik dalam kantor travel itu raib digondol pencuri. Total kerugian pun ditaksir mencapai Rp 112 juta.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Putra menyebut korban baru mengetahui kejadian tersebut saat hendak membuka kembali kantornya pada Sabtu (17/1/2023) lalu.
"Pada awalnya PT Merycity yang bergerak pada bidang travel tutup karena ada wabah Covid-19 pada awal tahun 2020, kemudian situasi pariwisata sudah membaik korban rencana mau membuka kantornya kembali," kata Teja Dwi Putra dilansir dari Kompas.com, Selasa (31/1/2023).
Korban bernama Hokkiong (48) awalnya tidak menaruh curiga bahwa kantornya bakal disatroni maling karena sudah dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.
"Saat (korban) mengecek barang-barang kantornya pada Selasa, 17 Januari 2023, sekira pukul 10.00 Wita, ternyata barang barang seperti 8 unit AC out door merk Daikin, 25 unit PC (personal komputer) merk Intel, 20 unit monitor merk LG, sudah hilang," lanjut Teja Dwi Putra.
Baca juga: Maling Sepeda Motor Menjamur, Polres Flores Timur Dalami Dugaan Komplotan Pencurian
Atas kejadian itu, korban langsung melapor polisi. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang menerima laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV.
Teja mengatakan, pelaku masuk ke kantor tersebut dengan cara mematikan meteran listrik agar kamera CCTV tidak berfungsi. Kemudian, pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang elektronik di kantor tersebut secara bertahap.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah seorang pria berinisial IWS (32) yang sempat bekerja sebagai sekuriti di kantor tersebut.
Selanjutnya, pelaku diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Berita ini telah tayang di KOMPAS.COM
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.