Berita Manggarai Timur
Dua OPD di Manggarai Timur Terima Piagam Penghargaan dari BPS, Bupati Agas Ucap Terima Kasih
Penyerahan ini berlangsung di sela kegiatan Apel Mingguan ASN di halaman Kantor Bupati Manggarai Timur, Senin 30 Januari 2023.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Badan Pusat Statistik / BPS Manggarai Timur memberikan penganugerahan berupa Piagam penghargaan untuk dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaik dalam penyelenggaraan kegiatan Statistik Sektoral di Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2022 lalu.
Piagam penghargaan ini diserahkan langsung oleh Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, SH., M.Hum didampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur Ir Boni Hasudungan Siregar, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Manggarai Timur, Angela Regina Maria Wea, SST, M.Si.
Dan piagam penghargaan ini diterima oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur, Yos Marto dan Kepala Dinas Pertanian Manggarai Timur Yohanes Sentis.
Baca juga: Bupati dan Ketua TP PKK Apresiasi Dinkes Manggarai Timur Mulai Gerakan Orang Tua Peduli Stunting
Turut menyaksikan para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan OPD dan para pegawai lingkup Pemkab Manggarai Timur.
Penyerahan ini berlangsung di sela kegiatan Apel Mingguan ASN di halaman Kantor Bupati Manggarai Timur, Senin 30 Januari 2023.
Kepala BPS Kabupaten Manggarai Timur, Angela Regina Maria Wea, kepada POS-KUPANG.COM, menyampaikan proficiat atas pemberian penghargaan kepada Pemkab Manggarai Timur atas penyelesaian penyelenggaraan Statistik Sektoral. Dan secara khusus diberikan penghargaan kepada dua Organisasi Perangkat Daerah terbaik yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Timur.
Angela didampingi Kabid Statistik dan Persandian, Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai Timur, Paulus Herianto Di Mero,S.Sos, juga menerangkan, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 500.10.5/12404/Bangda Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia, Tanggal 10 November 2022 tentang Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Baca juga: SDK Bugis 1 Manggarai Timur Gelar Festival Senjata
Dengan tujuan menilai maturitas atau kematangan kegiatan statistik sektoral, apakah rintisan, terkelola, terdefinisi, terpadu terukur, atau optimum.
Mekanisme penilaian mandiri melalui Tim Penilai Internal yakni melalui LKE (Lembar Kerja Evaluasi) di web SIMBATIK (Sistem Informasi Pembangunan Statistik).
Tim Penilai Internal dibentuk dengan SK Bupati dengan Koordinator Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan Ketua Asisten Pemerintahan dan Kesra.
Angela juga menerangkan, berdasarkan hasil Rapat Tim Penilai Internal tanggal 23 November 2022 telah ditentukan dua kegiatan statistik terbaik, admin, supervisor dan operator Tim Penilai Internal. Admin membuatkan user untuk supervisor dan operator dengan cara mendaftar di web simbatik dan mengupload SK TPI.
Operator mengisikan LKE di web, mengisikan tingkat kematangan dari 38 indikator, mengisikan penjelasan yang mendukung tingkat kematangan tiap indikator, dan mengunggah file bukti yang mendukung tingkat kematangan dan penjelasan. Bukti dukung berupa notulensi rapat, memo, surat, Surat Edaran Bupati, SK Bupati, Peraturan Bupati, dan lain sebagainya.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Ladok Manggarai Timur Akhiri Hidup
Supervisor memeriksa dan memberikan persetujuan tanggal penilaian 28 November-23 Desember 2022. Penilaian dilakukan melalui metode penilaian mandiri. Tim Penilai Badan (TPB) dari BPS telah memverifikasi bukti dukung yang dilampirkan. Kegiatan Statistik yang dinilai yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir.
Yang dinilai adalah prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan (atau disebut Perencanaan), Pengumpulan data, Pengolahan, sampai Diseminasi atau penyajian atau publikasi. Lima Domain penilaian yakni Prinsip Satu Data Indonesia, Kualitas Data, Proses Bisnis Statistik, Kelembagaan, Statistik Nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.