Berita Lembata
Diduga Terlibat Politik Aktif, Bawaslu Lembata Akan Selidiki Kades Nubamado
Satu-satunya Kades Perempuan itu nekat mengarahkan warga setempat memilih figur caleg tertentu untuk kepentingan Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata ( Bawaslu Lembata ), NTT, menyelidiki tindakan kepala Desa Nubamado, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur atas dugaan mengarahkan warga memilih figur caleg tertentu.
Satu-satunya Kades Perempuan itu nekat mengarahkan warga setempat memilih figur caleg tertentu untuk kepentingan Pemilu 2024 mendatang.
Sebagai pembina politik di Desa, Kepala Desa Nubamado, Maria Maximilla Ingir, diprotes warganya karena dinilai melabrak peraturan perundang-undangan.
Selain Bawaslu Lembata, Kades tersebut telah diperiksa Inspektorat atas instruksi Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa.
Baca juga: Pemda Lembata dan Raja Larantuka Dukung Anton Enga Tifaona Jadi Pahlawan Nasional
Kades Maximilla mengarahkan warga memilih tiga bakal calon yang maju dalam pemilu legislatif 2024 mendatang. Kades Maximila karena diduga melanggar UU Pemilu, UU ASN maupun UU Desa.
Meski tindakan mengarahkan warga memilih figur caleg tertentu, terjadi di luar tahapan pemilu, namun Bawaslu setempat berjanji untuk secepatnya menelusuri, mengkaji serta merekomendasi tindakan sang Kepala Desa, langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Paulina Tokan, kepada pers, Kamis (26/1/2023). Menurutnya, Bawaslu telah menyelidiki informasi di Media Massa tentang tindakan mengarahkan warga memilih caleg.
Meski begitu, pihak Bawaslu memastikan memiliki kewenangan untuk mengawasi tata peraturan perundangan undangan yang lain.
Baca juga: Anggota DPRD Lembata Gregorius Amo Kejar PPK Proyek Jalan NSC Lamahora
“Kami juga punya tugas untuk mengawasi tata peraturan perundang-undangan yang lain. Setelah menelusuri dan mengkaji masalahnya, kami akan kaji apakah Kades Nubamado melanggar UU Pemilu, UU Desa atau UU ASN,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Paulina Tokan.
Setelah menelusuri kasus tersebut, Bawaslu akan merekomendasi persoalan tersebut kepada atasan langsung Kades yang juga adalah ASN itu.
Ketua Bawaslu Lembata, Paulina Tokan mengakui telah menerima laporan dari Panwascam.
Kepada pihak Panwascam Nubatukan, Kades sendiri telah mengaku mengarahkan warganya untuk memilih figur caleg tertentu.
Bawaslu Lembata berjanji segera merekomendasi hasil penelusuran dan pengkajian itu dalam waktu secepatnya.
Paulina Tokan, Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata mengingatkan seluruh pihak untuk menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu guna mewujudkan asas pemilu Luberjurdil.
Di lain pihak, warga Desa Nubamado meminta Penjabat Bupati Lembata menindak tegas Kepala Desa Nubamado, Maximilla Ingir, sesuai peraturan perundang-undangan yang lain, agar menjadi pembelajaran penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/BAWASLU-LEMBATA-MENGAWASI-LANGSUNG-PROSES-SELEKSI-PPS.jpg)