Berita Nasional

Kepal Nilai Perppu Cipta Kerja Melanggar Putusan MK dalam Perkara Pengujian Formil UU Ciptaker

Aksi protes terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terus berlanjut. Kepal sambangi Gedung KPK.

Editor: Agustinus Sape
Naufal Lanten via Tribunnews.com
Kuasa Hukum Komite Pembela Hak Konstitusional atau Kepal Putra Rezeki Simatupang (tengah) dan Penasihat Senior IHCS sekaligus Perwakilan Kepal, Gunawan (kanan) saat mengajukan Pengaduan Konstitusional dan Permohonan Fatwa atas Putusan MK dalam pengujian formil UU Cipta Kerja, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat 27 Januari 2023. 

Sebagai informasi, Komite Pembela Hak Konstitusional kembali mengajukan Pengaduan Konstitusional ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Jumat 27 Januari 2023.

Pengaduan yang kedua ini sekaligus menindaklanjuti Pengaduan Konstitusional Atas Adanya Pelanggaran Hak Konstitusional akibat pelanggaran putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja dan Permohonan Fatwa Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran tersebut.

Adapun pengaduan itu teregister dengan Nomor Pengaduan: NUPP Konsultasi No. 558 tertanggal 15 Desember 2022.

Adapun Para Pengadu yang Tergabung dalam KEPAL diantaranya :

Organisasi :

1. Aliansi Organis Indonesia (AOI)

2. Aliansi Petani Indinesia (API)

3. Bina Desa

4. FIAN Indonesia

5. FIELD Indonesia (Yayasan Daun Bendera Nusantara)

6. IHCS Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)

7. Indonesia for Global Justice (IGJ)

8. Institute for Ecosoc Rights

9. Jaringan Masyarakat Tani Indonesia ( JAMTANI)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved