Sidang Kasus Astri dan Lael
JPU Hadirkan Ahli ITE dari Stikom Uyelindo
Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua kembali digelar
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, Kamis 26 Januari 2023.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, JPU menghadirkan ahli ITE dari Stikom Uyelindo Kupang Yohanes Suban.
Saat itu, Yohanes mengaku telah melakukan forensik terhadap handphone miliknya terdakwa Ira Ua.
Menurut dia, saat proses forensik ternyata HP miliknya terdakwa dalam keadaan drop (baterainya tidak kuat).
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, JPU Bantah Semua Keterangan Randy Badjideh
Dia pun melakukan back up data terdakwa Ira melalui telepon hingga WhatsApp. Selain itu juga membuka semua sosial media dari HP Ira Ua untuk mencari lokasi terkini waktu kejadian tersebut.
Dalam proses forensik HP terdakwa, diketahui hanya percakapan terdakwa dengan suaminya dan juga adik-adiknya serta keluarga.
Sementara itu, pesan lainnya tidak dapat diketahui karena HPnya terdakwa telah direset.
"Dari semua bukti ini yang saya temukan , HP Ira Ua direset," ungkapnya
Diperkirakan terakhir penggunaan HPnya terdakwa pada 1 September 2021, setelah itu hpnya baru di buka HP setelah direset.
HPnya terdakwa yang telah diinstal karena sudah direset dan untuk direstore kembali, akan muncul kembali nomor kontak, Whatssup, Email dan Pesan.
"Telepon dan Whatsapp keluar atau masuk hilang," ungkapnya
Dia menyampaikan posisi terdakwa Ira pada 27 September 2021, tidak dapat diketahui. Ahli hanya dapat memproses secara garis besar HPnya milik terdakwa dan ditindaklanjuti oleh pihak penyidik.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Randy Badjideh Sempat Tawarkan Astri Manafe Nikah Siri
"Saya hanya mengeluarkan hasil forensik petanya dan ditindaklanjuti oleh penyidik Polda NTT," ujarnya
Sementara itu, JPU pun mengajukan pertanyaan berkaitan dengan aplikasi Life360 yang diinstal oleh Ira, Randy dan keluarga.
Instal itu dapat dipakai untuk mengetahui keadaan dari terdakwa dan suaminya serta dapat dipakai untuk mengirim pesan.
Dari Aplikasi tersebut pun saksi tidak dapat melacak keberadaan dari terdakwa maupun suaminya.
"Aplikasi ini berbayar dan berfungsi untuk melihat lokasi dan mengirim berkas dan pesan lainnya," ujarnya.
Terdakwa dan suaminya batas akhir berlangganan dengan aplikasi tersebut pada bulan Mei 2021 lalu. Setelah itu di bulan September baru diaktifkan.
Sementara itu, ahli kedua yang diperiksa adalah Christina Terentje Weking yang merupakan Ahli Bahasa dari Kantor Bahasa Provinsi NTT.
Saat itu, Christina menjelaskan makna chatingan WhatsApp antara Randy Badjideh dengan terdakwa Ira Ua yang isinya "Beta sudah buat sampai ke begini ne ma".
Di mana, arti dari percekapan tersebut menggali konteks percakapan ini sebenarnya terputus. Jika dikaitkan dengan sesuatu hal itu ada hal yang dibicarakan sebelum sampai pada konteks percakapan tersebut.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Saksi Croys Ua mengaku Ira Ua Tak Pernah Curhat Soal Rumah Tangga
"Penyebutan kata Begini ini, lawan bicara sudah mengetahui perbuatan apa yang sudah dilakukan," ujar Ahli Bahasa Christina dalam persidangan tersebut.
Terkait kalimat yang menyatakan 'selama Astrid dan Lael hidup saya tidak tenang' Kata-kata ini mengandung makna bahwa terdakwa Ira Ua tidak akan hidup tenang apabila Astri dan Lael masih hidup.
Saat itu juga, Christina mengaku ada 32 screenshoot yang diterima dari Penyidik berisi percakapan antara Ira Ua dan Astri.
Dalam Percakapan tersebut kata-kata makian yang tabuh merupakan kata-kata marah dari terdakwa Ira Ua yang ditujukan ke Astri Manafe (korban).
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Keluarga Astri Manafe Harapkan Kejujuran Ira Ua
"Sebanyak 32 Screenshoot dalam percakapan WhatsApp itu memang isinya perkelahian antara Ira Ua dan Astri," ujarnya.
Proses balas membalas chat WhatsApp itu tidak lebih dari 1 menit. Percakapan WhatsApp juga ada berisi ancaman dari Ira Ua ke Astrid.
Kalimatnya berbunyi 'lu berani bacari be pung suami lu lihat dari beta e bangsat'
"Saya berpendapat bahwa itu sebuah pengancaman dari Ira Ua ke Astrid. Nantinya ada resiko ketika Astrid ada hubungan dengan suami Ira Ua," jelas Christina. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.