Gubernur Papua Diduga Korupsi
Petrus Bala Pattyona Minta KPK Alihkan Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota, Ini Pertimbangannya
Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, memohon pada KPK agar mengalihkan status kliennya jadi tahanan kota Jakarta.
POS-KUPANG.COM - Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, memohon pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) agar mengalihkan status kliennya menjadi tahanan kota.
Pertimbangannya, agar keluarga Lukas Enembe, terutama istri dan anak, dapat merawat Lukas yang saat ini belum pulih kesehatannya.
“Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe,” ujar Petrus Bala Pattyona.
Dikatakannya, pengalihan status menjadi tahanan kota di Jakarta itu agar keluarga dan dokter pribadi bisa merawat Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto.
Baca juga: KKB Papua - Lukas Enembe Diwanti-wanti Alirkan dana ke KKB Papua, Begini Kata Pengamat Intelijen
Untuk diketahui, saat ini Lukas telah menghuni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Ia dijebloskan ke balik jeruji besi setelah ditetapkan jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Petrus mengatakan, jika Lukas tidak bisa menjadi tahanan kota, maka ia meminta Ketua KPK, Firli Bahuri agar memerintahkan penyidik merawat Lukas di RSPAD di bawah perawatan dan pengawasan dokter rumah sakit tersebut dan dokter pribadi Lukas.

“Mesti juga tanpa ada pembatasan bagi keluarga dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe,” kata Petrus dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa 24 Januari 2023.
Petrus menyebutkan bahwa pengalihan status penahanan itu dimaksudkan juga keluarga bisa memberi semangat untuk pemulihan kesehatan Lukas Enembe.
Jika permintaan itu dikabulkan, lanjut dia, maka kuasa hukum akan segera menyiapkan penjamin.
Bahkan ia telah melampirkan surat pernyataan jaminan dari keluarga sesuai aturan dalam PP Nomor 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP Nomor 27 Tahun 1983.
Baca juga: Sebby Sambom Bicara Soal Lukas Enembe: Jakarta Berlebihan, Perlakukan Lukas Persis Penjahat
Berdasarkan diagnosis dokter, lanjut dia, Lukas Enembe menderita komplikasi, yakni stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis stadium lima.
Kondisi ini, kata Petrus, membuat Lukas harus dirawat intensif dan dibantu orang lain untuk melakukan kegiatan sehari-hari.
Menurut dia, riwayat sakit itu bisa dibuktikan dengan adanya penetapan pembantaran oleh KPK yang telah dilakukan dua kali sejak Lukas ditangkap pada 10 Januari lalu.
”Untuk keperluan sehari-hari, seperti mandi dan sebagainya, Bapak Lukas Enembe membutuhkan bantuan orang,” ujar Petrus.
Sebelumnya, KPK juga telah menanggapi pernyataan kuasa hukum yang menyebut Lukas menderita gagal ginjal stadium 5.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri meminta pengacara Lukas untuk tidak menggiring opini terkait kondisi kesehatan klien mereka.
Ali juga menyebut Lukas bisa beraktivitas seperti berjalan dan makan sendiri.
"Penasihat hukum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai fakta. Tidak perlu menggiring opini dan berikan saja nasihat terbaiknya agar Lukas kooperatif dalam penyelesaian berkas perkara ini," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 21 Januari 2023.
Baca juga: KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri, Termasuk Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda
Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.