Pemilu 2024

KPU Malaka Lantik 381 PPS, Ini Besaran Gajinya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka melantik 381 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula Hotel Nusa Dua Betun Kota, Selasa 24 Januari 2023.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
PPS - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka Yosep Nahak mengatakan, KPU Malaka telah melantik 381 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula Hotel Nusa Dua Betun Kota, Selasa 24 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka melantik 381 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula Hotel Nusa Dua Betun Kota, Selasa 24 Januari 2023. 

Sebanyak 381 PPS ini tersebar pada 127 desa di Kabupaten Malaka tersebut.  Dari masing-masing desa direkrut 3 orang. 

Ketua KPU Malaka, Makarius B  Nahak S.Fil menyampaikan hal ini melalui Juru Bicara, Yosep Nahak di Aula Hotel Nusa Dua Betun Selasa 24 Januari 2023. 

"Ia benar, hari ini ada kegiatan pelantikan dan bimtek kepada PPS di 12 kecamatan yang terdiri dari 127 desa tersebut," kata Yosep Nahak. 

Baca juga: KPU Malaka Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA 

Dikatakannya, jumlah PPS yang dilantik hari ini sebanyak 3 orang per desa dari 127 desa sehingga jumlah totalnya mencapai 381 PPS. 

"Kegiatan pelantikan ini merupakan hasil dari seluruh proses perekrutan atau  pembentukan PPS, yang meliputi 3 tahap yakni tahap pertama seleksi administrasi, tahap kedua seleksi tes tertulis menggunakan CAT, dan seleksi yang ketiga adalah wawancara bagi peserta tes tertulis yang dinyatakan lulus," jelas Yosep Nahak.

Menurutnya, dari peserta tes yang dinyatakan lulus itu adalah segera melakukan wawancara. Sehingga hasil wawancara tersebut menghasilkan 3 orang terpilih yang hari ini dilantik menjadi PPS. 

Baca juga: 86 Orang Lamar Sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa di Malaka

"Sedangkan 3 orang lainnya sebagai cadangan untuk mengisi pergantian antar waktu manakala dalam perjalanan 3 orang terpilih ada hal-hal yang mengharuskan untuk pergantian antar waktu," katanya. 

"Sehingga yang kita tetapkan tiga orang terpilih dan tiga orang lainnya sebagai cadangan untuk pergantian antar waktu," tambahnya lagi. 

Kemudian masa tugas Ketua maupun anggota PPS akan bekerja selama 15 bulan, terhitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

"Semoga dengan dilantiknya PPS ini diharapkan untuk sukseskan Pemilu 2024," harapnya demikian.

Secara terpisah Kasubag Keuangan KPU Malaka, Albert Djp menjelaskan bahwa untuk honorer atau gaji PPS yakni Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000, sementara dua orang anggota lainnya sebesar Rp 1.300.000.  (nbs)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved