Pemilu 2024
Pemilu 2024, KPU NTT Sebut Satu Balon DPD RI Dinyatakan Mengundurkan Diri
Yosafat menjelaskan, untuk balon yang tidak menyerahkan kembali berkas yang kurang dianggap mengundurkan diri (gugur).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum / KPU NTT menyebut satu bakal calon DPD RI tidak menyerahkan kembali syarat dukungan perbaikan.
Hal ini diungkap Komisioner KPU NTT, Yosafat Koli, Senin 23 Januari 2023 siang. Yosafat Koli menegaskan, masa perbaikan berkas sudah diberikan waktu selama tujuh hari atau hingga 22 Januari 2023 pukul 23:59 Wita.
"Hingga tadi malam pukul 23:59 Wita hanya 9 (Sembilan) balon yang sudah menyerahkan kembali syarat dukungan minimal. Namun, satu balon tidak menyerahkan kembali syarat dukungan perbaikan yaitu, Lukas Koa. Sehingga sisa 17 bakal calon yang akan lanjutkan ke tahap selanjutnya," jelas Yosafat Koli.
Baca juga: Pemilu 2024, Animo Pendaftaran Caleg di PKB Manggarai Timur Hingga Overload
Yosafat menjelaskan, untuk balon yang tidak menyerahkan kembali berkas yang kurang dianggap mengundurkan diri (gugur).
"Kami menganggap itu mengundurkan diri. Dan untuk 9 balon KPU siap melakukan verifikasi administrasi tahap kedua yang dijadwalkan 23 Januari - 1 Februari 2023," jelasnya.
Ia juga mengatakan, setelah proses verifikasi administrasi perbaikan akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual yang dijadwalkan pada 6 sampai 26 Februari 2023.
Baca juga: Romo Kanisius Oki Minta Umat dan Masyarakat Dukung Pemilu 2024
"Kalau sudah memenuhi syarat akan dilanjutkan verifikasi faktual yang akan diselenggarakan pada 6-26 Februari. Kalau tidak memenuhi akan dikembalikan untuk diperbaiki lagi," jelasnya.
Ia berharap selama proses verifikasi perbaikan agar narahubung dari setiap balon yang ada di setiap kabupaten harus selalu stand by sehingga mempermudah komunikasi dengan pihak KPU.
Sebelumnya, KPU NTT telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi berkas dukungan bakal calon DPD RI Dapil NTT pada Minggu, 15 Januari lalu.
Untuk tahap pertama, dari 18 bakal calon hanya 8 balon yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi atau memenuhi syarat.
Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, KPU Alor Laksanakan Tahapan Pemilu
Sementara 10 bakal calon lainnya harus menunggu hasil verifikasi administrasi tahap kedua, karena tidak memenuhi syarat (2000 syarat minimal).
Berikut nama-nama bakal calon anggota DPD RI yang sudah memenuhi syarat 2.000 dukungan KTP diantaranya; Abraham Liyanto, Angelius Wake Kako, Hilda Riwu Kore Manafe, Christopher Raymond Tannur, Julianus Pote Leba, Patje Oktavianus Tasuib, Siti Saudah H Mustafa dan Thomas Seran.
Sementara yang belum memenuhi syarat dukungan minimal dan akan dilakukan verifikasi perbaikan diantaranya; Ivan Raymond Rondo, Hironimus Mawo Dopo, Maksimus Ramses Lalangkoe, Sarah Leri Mboeik, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, Maria Caecilia Stevi Harman, Ferdinandus Hasiman, Elyas Yohanid Asamau dan Asyera R A Wundalero. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.