Berita Kota Kupang

Penadah Barang Rampasan Kredit Macet, Karyawan Leasing di Kota Kupang Jadi Tersangka

Tersangka baru diketahui bernama Yanto yang berstatus sebagai pegawai di salah satu lembaga pembiayaan dan kredit / leasing.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/POLSEK KELAPA LIMA
Tim Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota mengamankan dua pelaku yang bermodus sebagai debt collector yang merampas sepeda motor kredit macet milik warga di Kupang, Kamis 19 Januari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus perampasan sepeda motor oleh oknum debt collector bodong di wilayah Kota Kupang.

Tersangka baru diketahui bernama Yanto yang berstatus sebagai pegawai di salah satu lembaga pembiayaan dan kredit / leasing.

Terkait perannya sebagai penadah barang rampasan sepeda motor jenis Honda Beat Warna Putih Biru bernomor polisi DH 3620 BV yang diperoleh dari dua tersangka yang telah diamankan sebelumnya berinisial HI alias Hen (35) dan RN alias Papi (31) sesuai kasus yang ditangani berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 11 / I /2023/ Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota tanggal 17 Januari 2023.

Baca juga: Modus Jadi Debt Collector dan Rampas Sepeda Motor Kredit Macet, Dua Pria di Kupang Ditangkap Polisi

Demikian penjelasan Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke kepada POS-KUPANG.COM, Senin 23 Januari 2023.

AKP Jemmy Noke menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menggadaikan sepeda motor rampasan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp 5 juta.

"Tersangka Yanto mengambil sepeda motor tersebut dari dua tersangka dengan harga Rp 4 juta, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain seharga Rp 5 juta," terang Jemmy.

Tersangka Yanto juga menjual barang bukti tersebut ke Timor Leste sehingga kendaraannya belum dapat terlacak keberadaannya.

Atas perbuatannya, tersangka Yanto dijerat Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan Barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun pidana penjara.

Baca juga: Duel Maut Antara Dua Debt Collector Satu Tewas, Ini Pemicunya

Sudah Berulang Kali

Terkait hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka perampasan sepeda motor, HI alias Hen (35) dan RN alias Papi (31) mengaku telah berulangkali melakukan perbuatannya. 

Dua tersangka yang berstatus sebagai debt collector dapat mengakses data kendaraan bermotor yang berada dalam masa kredit, terlebih apabila menemukan kendaraan masuk daftar kredit macet maka keduanya melakukan aksinya merampas barang dari tangan debitur tanpa membawa dokumen resmi atau surat tugas dari Dealer dan lembaga pembiayaan kredit.

"Dua tersangka sudah berulangkali melakukan aksinya dengan modus serupa menarik paksa barang kredit macet dari tangan debitur, kemudian menjualnya kepada pihak ketiga dengan harga murah," ujar Jemmy.

Aksi perampasan barang kedua tersangka baru terungkap setelah korban pemilik sepeda motor bernama Abed Nego Bessi bersama saksi Feki mendatangi Dealer NSS untuk menanyakan Dept Collector yang menarik paksa sepeda motor kredit miliknya tersebut.

"Saat datang ke Dealer NSS, korban baru mendapatkan informasi bahwa kedua oknum debt collector tersebut bukan pegawai Dealer NSS, bahkan kedua tersangka juga tidak membawa KTA, surat kuasa saat melakukan penarikan paksa sepeda motor tersebut di lokasi kejadian Lapangan Lasitarda, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang," tambah Jemmy.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved