Berita Kota Kupang
Penadah Barang Rampasan Kredit Macet, Karyawan Leasing di Kota Kupang Jadi Tersangka
Tersangka baru diketahui bernama Yanto yang berstatus sebagai pegawai di salah satu lembaga pembiayaan dan kredit / leasing.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus perampasan sepeda motor oleh oknum debt collector bodong di wilayah Kota Kupang.
Tersangka baru diketahui bernama Yanto yang berstatus sebagai pegawai di salah satu lembaga pembiayaan dan kredit / leasing.
Terkait perannya sebagai penadah barang rampasan sepeda motor jenis Honda Beat Warna Putih Biru bernomor polisi DH 3620 BV yang diperoleh dari dua tersangka yang telah diamankan sebelumnya berinisial HI alias Hen (35) dan RN alias Papi (31) sesuai kasus yang ditangani berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 11 / I /2023/ Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota tanggal 17 Januari 2023.
Baca juga: Modus Jadi Debt Collector dan Rampas Sepeda Motor Kredit Macet, Dua Pria di Kupang Ditangkap Polisi
Demikian penjelasan Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke kepada POS-KUPANG.COM, Senin 23 Januari 2023.
AKP Jemmy Noke menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menggadaikan sepeda motor rampasan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp 5 juta.
"Tersangka Yanto mengambil sepeda motor tersebut dari dua tersangka dengan harga Rp 4 juta, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain seharga Rp 5 juta," terang Jemmy.
Tersangka Yanto juga menjual barang bukti tersebut ke Timor Leste sehingga kendaraannya belum dapat terlacak keberadaannya.
Atas perbuatannya, tersangka Yanto dijerat Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan Barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun pidana penjara.
Baca juga: Duel Maut Antara Dua Debt Collector Satu Tewas, Ini Pemicunya
Sudah Berulang Kali
Terkait hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka perampasan sepeda motor, HI alias Hen (35) dan RN alias Papi (31) mengaku telah berulangkali melakukan perbuatannya.
Dua tersangka yang berstatus sebagai debt collector dapat mengakses data kendaraan bermotor yang berada dalam masa kredit, terlebih apabila menemukan kendaraan masuk daftar kredit macet maka keduanya melakukan aksinya merampas barang dari tangan debitur tanpa membawa dokumen resmi atau surat tugas dari Dealer dan lembaga pembiayaan kredit.
"Dua tersangka sudah berulangkali melakukan aksinya dengan modus serupa menarik paksa barang kredit macet dari tangan debitur, kemudian menjualnya kepada pihak ketiga dengan harga murah," ujar Jemmy.
Aksi perampasan barang kedua tersangka baru terungkap setelah korban pemilik sepeda motor bernama Abed Nego Bessi bersama saksi Feki mendatangi Dealer NSS untuk menanyakan Dept Collector yang menarik paksa sepeda motor kredit miliknya tersebut.
"Saat datang ke Dealer NSS, korban baru mendapatkan informasi bahwa kedua oknum debt collector tersebut bukan pegawai Dealer NSS, bahkan kedua tersangka juga tidak membawa KTA, surat kuasa saat melakukan penarikan paksa sepeda motor tersebut di lokasi kejadian Lapangan Lasitarda, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang," tambah Jemmy.
Berita Kota Kupang
Polsek Kelapa Lima
AKP Jemmy Noke
leasing
POS-KUPANG.COM
Kota Kupang
penadah barang rampasan
kredit macet
Karyawan Leasing di Kota Kupang
5 Zodiak Beruntung Hari Ini 29 Agustus 2025 Capricorn Kembangkan Diri Leo Hari Menyenangkan |
![]() |
---|
Promo Alfamart 29 Agustus Snacking Fair Diskon 20Persen Oreo, Biskut, Ritz |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Makin Terpojok, Saksi Sidang Kasusnya Owner Skincare Ngaku Diminta Rp15 Miliar |
![]() |
---|
Dibuka Jejak Digital Azizah Salsha , Pernah Diingatkan Sahabat Soal Perselingkuhan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Soal Ujian Sekolah dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 6 Halaman 160 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.