Breaking News

Berita Nasional

Terungkap Alasan Pasutri di Pasar Rebo Tega Aniaya Balita hingga Tewas

Kini  terungkap motif pasanagan suami istri atau pasutri Antonius Sirait dan Titin Hariyani  tega aniaya balita malang itu hingga tewas.    

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Ilustrasi - Terungkap motif pasanagan suami istri atau pasutri Antonius Sirait dan Titin Hariyani  tega aniaya balita di Pasar Rebo Jakarta Timur hingga tewas.  

Terungkap Alasan Pasutri di Pasar Rebo Tega Aniaya Balita hingga Tewas

POS-KUPANG.COM,  JAKARTA - Kematian AF (2), balita di Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur meninggalkan duka.

Kini  terungkap motif pasanagan suami istri atau pasutri Antonius Sirait dan Titin Hariyani  tega aniaya balita malang itu hingga tewas.    

Polisi menyebut pasangan itu kesal kepada ibu balita malang itu karena tidak pernah memberi uang untuk menafkahi anaknya.

Padahal, ibu kandung AF, Sri Wahyuni, sudah menitipkan anaknya itu sejak April 2022. Namun, tak ada sepeser pun uang yang diberikan Sri kepada pasutri Antonius untuk merawat anaknya. 

"Motifnya anak ini sudah dititipkan sejak April 2022 oleh ibu kandungnya dan tidak pernah dinafkahi (oleh ibu kandungnya)," terang Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, Jumat (20/1/2023).

Selain menitipkan AF tanpa dinafkahi, Sri diduga meminjam uang dari ke Antonius dan Titin, dan belum dikembalikan.

Budi melanjutkan, Antonius dan Titin selaku kakek dan nenek tiri AF itu merasa kesal setiap kali balita tersebut rewel. AF pun kerap dianiaya hingga akhirnya mengakibatkan balita tersebut tewas.

"Kakek tiri dan nenek tiri kesal kalau setiap (AF) rewel, dan terakhir dilakukan pembantingan juga pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," jelas Budi.

Baca juga: Video Viral TikTok, Seorang Anak Memberi Makan Balita yang Ditinggal Kerja Ibunya Saat ke Kebun

Pada Selasa malam, AF dinyatakan meninggal setelah dibawa anak Antonius dan Titin ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo. Setelah penyelidikan, Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Antonius, Titin, dan Sri sebagai tersangka.

Antonius dan Titin ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Sementara Sri ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak. (*)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved