Berita Rote Ndao

Dukcapil Rote Ndao Musnahkan 3.395 Keping e-KTP Invalid

Pemusnahan e-KTP yang rusak itu, dilaksanakan di samping Kantor Dukcapil Rote Ndao dan dipimpin oleh Kadis Dukcapil, Petson S. Hangge S.Sos

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
BAKAR - Kadis Dukcapil Rote Ndao, Petson Hangge memusnahkan 3.395 keping KTP Elektronik yang rusak atau invalid dengan cara dibakar. Kamis, 19 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Dalam rangka mencegah penyalahgunaan blangko KTP elektronik yang rusak atau invalid, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kabupaten Rote Ndao melakukan pemusnahan KTP elektronik invalid sebanyak 3.395 keping dengan cara dibakar.

Pemusnahan e-KTP yang rusak itu, dilaksanakan di samping Kantor Dukcapil Rote Ndao dan dipimpin oleh Kadis Dukcapil, Petson S. Hangge S.Sos, pada Kamis, 19 Januari 2023

Turut mendampingi Kadis Petson, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Disdukcapil Rote Ndao serta perwakilan dari masyarakat, Hanok Lusi dan Jefri Boik.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kadis Petson menyampaikan rincian KTP yang dimusnahkan dengan sebaran 11 Kecamatan se-Kabupaten Rote Ndao dan dari luar daerah Rote Ndao.

Baca juga: Percepat Layanan Publik Digital, Kominfo-Dukcapil Kota Kupang Jalin Kerja Sama

Kecamatan Rote Barat Daya sebanyak 299 keping, Kecamatan Rote Barat Laut 756 keping, Kecamatan Lobalain 641 keping dan Kecamatan Rote Tengah 340 keping.

Ia melanjutkan, Kecamatan Pantai Baru terdapat 524 keping, Kecamatan Rote Timur 220 keping, Kecamatan Rote Barat 137 keping serta Kecamatan Rote Selatan 79 keping.

Selanjutnya, masih kata Petson, di Kecamatan Ndao Nuse sebanyak 52 keping, Kecamatan Landu Leko 83 keping dan Kecamatan Loaholu 61 keping , sementara Luar Daerah Rote Ndao 203 keping.

Baca juga: Nama di E-KTP Minimal Dua Kata, Permudah Pelayanan Imigrasi dan Kependudukan

"Setiap tahun kita lakukan pemusnahan e-KTP invalid, mengingat mungkin sumbernya dari gagal cetak, kemudian ada yang berubah status jadi kawin, perubahan tempat tinggal, pindah dari kabupaten lain, atau kecamatan lain, otomatis mereka datang ke Dukcapil, KTP yang lama kita tarik. Ini yang kemudian kita musnahkan," jelas Petson.

Pada kesempatan yang sama, Humas Disdukcapil Rote Ndao, Jodian A Suki, Sos selaku Pejabat Fungsional Administrator Data Base Kependudukan pada Disdukcapil Rote Ndao menyatakan bahwa pemusnahan KTP elektronik yang rusak dan tidak terpakai sebanyak 3.395 Keping.

Menurutnya, pemusnahan tersebut penting dilakukan supaya tidak disalahgunakan oleh siapa pun.

"Memang setiap tahun melalui kebijakan Kadis Dukcapil, Pak Petson Hangge, kami selalu melakukan pemusnahan KTP yang tidak terpakai," kata Jodian.

Sementara itu, perwakilan dari tokoh masyarakat, Hanok Lusi menyampaikan, terkait Pemusnahan KTP elektronik yang rusak itu sangat baik untuk kepentingan pelayanan publik yang baik pula.

"Karena ini merupakan hasil pelayanan, maka tidak ada pihak yang dirugikan. Saya apresiasi Dinas Dukcapil, tepat dilakukan pemusnahan e-KTP yang invalid sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," ungkap Hanok.  (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved