Berita Timor Tengah Utara

Hamili Anak Di Bawah Umur, Pelajar di TTU Diadukan ke Polisi

Seorang pelajar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dilaporkan ke SPKT Polres setempat.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Ilustrasi
Pelajar di TTU Diadukan ke Polisi karena menghamili anak di bawah umur 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pelajar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dilaporkan ke SPKT Polres setempat.

Pelajar berinisial YB yang berdomisili di Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU ini dilaporkan karena menghamili seorang anak di bawah umur berinisial JB (15).

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Selasa, 17 Januari 2023, YB dilaporkan pada Senin, 9 Januari 2023 lalu di SPKT Polres TTU oleh seorang pria berinisial OT.

Kronologi kejadian bermula ketika, pelapor pada Jumat, 23 Desember lalu yang sedang berada di Kota Soe Kabupaten TTU menerima telepon dari saudaranya bahwa korban telah mengandung dengan usia kehamilan 3 bulan.

Baca juga: Tanggapan Penjabat Sekda TTU Terkait Oknum ASN yang Hamili Anak Dibawah Umur

Setelah menerima informasi tersebut, pelapor pada keesokan harinya bergegas dari Soe menuju ke rumahnya di Kecamatan Noemuti, berdiskusi dengan keluarganya untuk bersama-sama pergi ke rumah terlapor.

Setelah keluarga korban dan terlapor bertemu, terlapor tidak mengakui perbuatannya yang diduga telah menghamili korban.

Merespon kejadian tersebut pelapor kemudian mendatangi SPKT Polres TTU guna untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya korban untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Hamili Anak di Bawah Umur, Direktur Salah Satu Perusahaan di Kefamenanu Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk korban dan terlapor.

Hingga saat ini, lanjut Iptu Fernando, pihaknya belum menahan terlapor dan mengenakan wajib lapor bagi yang bersangkutan.

Dikatakan, pihak kepolisian Polres TTU sedang menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk diproses lebih lanjut. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved