Berita NTT

15 OBH di NTT Tandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 

Sebanyak 15 Organisasi Bantuan Hukum atau OBH di Provinsi NTT melakukan penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ELISABETH EKLESIA MEI
PENANDATANGANAN - Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone pose bersama pimpinan Organisasi Bantuan Hukum usai penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, Selasa 17 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 15 Organisasi Bantuan Hukum atau OBH di Provinsi NTT melakukan penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja tahun 2023 dengan Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone.

Penandatanganan ini berlangsung di Kanwil Kemenkumham NTT, Selasa 17 Januari 2023.

Dalam kegiatan ini, Marciana menegaskan bahwa untuk masyarakat penerima bantuan hukum dari Kemenkumham melalui lembaga hukum terakreditasi itu tidak boleh memberi uang satu rupiah pun kepada penasihat hukum.

“Karena semua kita tanggung disiapkan dari penyidikan, penuntutan, persidangan, banding, kasasi sampai dengan peninjauan kembali untuk pidana, termasuk perdata dan sengketa tata usaha Negara. Jika ditemukan akan dilakukan pengawasan untuk peringatan dan teguran,” kata Marciana.

Baca juga: Tandatangani Perjanjian Kinerja 2023, Imigrasi Labuan Bajo Berkomitmen Mencapai Target 

Pada kesempatam itu, Marciana menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata implementasi negara kita sebagai negara hukum

“Wujud eksisiting Negara tersebut berupa pengakuan dan perlindungan serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan/access to justice dan kesamaan di hadapan hukum/equality before the law,” katanya.

Dikatakan, berdasarkan hasil evaluasi tahun 2022 panwasda akan memberikan catatan khusus kepada OBH yang tidak melaksanakan pemberian layanan bantuan hukum sesuai dengan standar layanan bantuan hukum.

“jika pada tahun 2023 terdapat pelaksanaan bantuan hukum yang tidak sesuai dengan standar layanan bantuan hukum, maka panwasda akan memberikan sanksi. Sanksi berlaku mulai dari pemberhentian anggaran, hingga pemberhentian akreditasi,” tegas Marciana.

Selain itu, lanjutnya, perlu menjadi perhatian pelaksanaan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh OBH tidak dibolehkan memungut biaya dengan alasan apapun kepada orang miskin yang sudah mendapatkan bantuan hukum dari Negara

“Perlu diketahui bahwa dengan telah diundangkan Peraturan Daerah tentang pengalokasian anggaran Untuk bantuan hukum di Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Flores Timur, maka anggaran untuk pelayanan bantuan hukum juga bisa didapatkan dari anggaran pemerintah daerah yang saya sebutkan tadi,” ujarnya

Oleh karena itu, Marciana mengimbau OBH yang memiliki wilayah di tiga kabupaten tersebut dapat menjalin koordinasi dan komunikasi dengan setiap bagian hukum setda kabupaten.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Lantik 7 Pejabat Administrasi, Marciana Jone: Harus Punya Integritas Moral

“Untuk OBH yang memiliki wilayah di tiga kabupaten tersebut dapat menjalin koordinasi dan komunikasi pada tiap bagian hukum setda kabupaten agar implementasi dari pengalokasian anggaran bantuan hukum yang berasal dari APBD juga dapat terealisasikan guna mendukung dan memperluas jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ujarnya

Sat itu, Marciana menyampaikan apresiasi dan penghargaan bagi OBH yang telah memberikan pelayanan bantuan hukum kepada orang miskin kiranya kinerja yang baik tetap dipertahankan pada tahun anggaran 2023.

Baca juga: Ini Ajakan Marciana Jone kepada Jajaran Kanwil Hukum dan HAM NTT

Adapun daftar 15 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Provinsi NTT yang melakukan penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja tahun 2023 oleh Marciana Dominika Jone, S.H, yaitu DPC Peradi Ruteng Kabupaten Manggarai, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Manggarai Raya Kabupaten Manggarai, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Surya Provinsi NTT di Kota Kupang, Posbakumadin Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara, Posbakumadin Soe, Kabupaten TTS.
selanjutnya Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu Kabupaten Belu, Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia, Kabupaten Belu, Kantor Bantuan Hukum Sarnelli, Kabupaten Sumba Barat, LBH Surya NTT Perwakilan Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Provinsi NTT, Kota Kupang-Provinsi NTT, Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang.
Selain itu Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Perwakilan Lembata Longser Kabupaten Lembata, Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Perwakilan Rote Ndao, Kabupaten Rote Ndao, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum STIKUM Prof.Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH , Kabupaten Kupang, dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia – Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.  (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved