Seleksi CPNS 2023
PPPK Dilarang Ikut Pendaftaran CPNS 2023, Ini Syarat dari BKN Jika Nekat Ikut Seleksi
Peringatan keras, PPPK dilarang ikut Pendaftaran CPNS 2023, ini syarat dari BKN jika tetap nekat ikut seleksi
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Secara aturan, PPPK ternyata dilarang ikut Pendaftaran CPNS 2023. Jika tetap nekat ikut Seleksi CPNS 2023, ini syarat dari BKN.
Perihal Larangan PPPK ikut Seleksi CPNS 2023 disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
Satya Pratama mengungkapkan sebenarnya terdapat larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Bocoran Formasi Prioritas dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id
Namun, kata Satya Pratama, jika PPPK tetap nekat ikut Seleksi CPNS 2023 maka harus mengajukan pemberhentian atau pengunduran diri dari statusnya sebagai PPPK.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK. Nantinya PPPK tersebut meminta permohonan PHK atas permintaan sendiri.," kata Satya Pratama.
Permohonan PHK bisa dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan jabatannya. Nantinya permohonan tersebut bisa diterima atau ditunda sampai perjanjian kerja berakhir.
Sebagaimana diketahui pemerintah memastikan akan membuka Seleksi CPNS 2023.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Terbatas Jabatan Tertentu, Nasib Honorer Jadi ASN Tergantung Pemda
Kepastian tentang Seleksi CPNS 2023 disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menteri PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Azwar pada 26 Desember 2022 silam.
Dalam Seleksi CPNS 2023, kata Abdullah Azwar Anas , hanya dirpioritaskan untuk jabatan tertentu.
"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya," ujarnya.
"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Abdullah Azwar Anas. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS