Seleksi PPPK 2022

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 Berakhir Hari Ini, Cek di Sscasn.bkn.go.id

Berakhir hari ini, begini Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 Di sscasn.bkn.go.id

Editor: Adiana Ahmad
CNN
Seleksi PPPK Kemenag 2022/ Ilustrasi peserta Seleksi PPPK - Pengumuman Seleksi PPPK Kemenag 2022 berakhir hari ini, cek di sscasn.bkn.go.id 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

7. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar;

8. Bersedia memahami dan mentaati seluruh ketentuan yang ada dalam pengumuman atau peraturan terkait seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan PPPK Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2022;

9. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani);

10. Tidak mengonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan bebas NAPZA);

11. Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi sesuai dengan persyaratan jabatan;

12. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal: Jenjang D-I, D-III, S-1 : 2,75; Jenjang S-2 : 3,25.

13. Memiliki pengalaman: Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan bagi Pelamar Jabatan Pemula, Terampil dan Ahli Pertama;

14. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 2 tahun di Perguruan Tinggi bagi Pelamar Jabatan Asisten Ahli.

15.Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1 bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;

16. Apabila memiliki Sertifikat Survei Pemetaan yang masih berlaku dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia, dapat menjadi tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Penata Kadastral, Terampil – Asisten Penata Kadastral, atau Pemula – Asisten Penata Kadastral;

17. Bagi Pelamar yang menyatakan pada SSCASN bahwa yang bersangkutan adalah Pelamar Disabilitas, wajib melampirkan: Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

18. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Syarat khusus seleksi PPPK Kemenag 2022

1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;

2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;

3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;

4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;

5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;

6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
 

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved