Seleksi PPPK 2022
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 Berakhir Hari Ini, Cek di Sscasn.bkn.go.id
Berakhir hari ini, begini Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 Di sscasn.bkn.go.id
POS-KUPANG.COM - Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kemenag 2022 sesuai jadwal berakhir hari ini Minggu 15 Januari 2023. Bagi Anda yang belum sempat melihat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022, silakan cek di sscasn.bkn.go.id. Simak caranya berikut ini.
Pelamar yang ingin mengetahu hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 harus login ke website Sscasn.bkn.go.id.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyarankan agar peserta Seleksi PPPK Kemenag 2022 melakukan pengecekan pengumuman melalui laman SSCASN dan melalui laman Kemenag untuk mengetahui hal tersebut.
"Cek di SSCASN dan di laman Kemenag," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Bocoran Formasi Prioritas dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id
Berdasarkan informasi dari akun media sosial Kemenag, ada 224.518 pelamar pada Seleksi PPPK Kemenag 2022.
Dari jumlah yang ada, akan memperebutkan 49.549 formasi PPPK Kemenag 2022
Ada 3 Kriteria Pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag 2022.
Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
Baca juga: Ini Syarat dari BKN bagi PPPK jika Ingin Ikut Seleksi CPNS 2023
Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara cek pengumuman PPPK Teknis 2022
Berikut cara mengcek hasil seleksi administrasi PPPK Teknis 2022 melalui laman resmi SSCASN:
1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Klik "Login".
3. Masuk dengan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya saat melakukan pendaftaran.
4. Klik "Masuk".
5. Hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 akan muncul di dashboard situs web SSCASN.
6. Peserta yang lulus nantinya bisa cetak kartu peserta ujian untuk mengikuti seleksi kompetensi.
Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2022
Pengumuman Seleksi 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023
Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023
Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d 15 Januari 2023
Masa Sanggah 16 s.d 18 Januari 2023
Jawab Sanggah 19 s.d 25 Januari 2023
Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d 28 Januari 2023
Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d 22 Februari 2023
Penarikan data final 23 s.d 24 Februari 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d 1 Maret 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 2 s.d 7 Maret 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d 3 April 2023
Pelaksanaan Seleksi KompetensiTambahan 20 Maret s.d 6 April 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d 8 April 2023
Pengumuman Kelulusan 9 s.d 11 April 2023
Masa Sanggah 12 s.d 14 April 2023
Jawab Sanggah 14 s.d 20 April 2023
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d 29 April 2023
Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d 22 Mei 2023
Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d 20 Juni 2023
Syarat seleksi PPPK Kemenag 2022
Berikut syarat seleksi PPPK Kemenag 2022 yang harus dipenuhi sebelum mengikuti pendaftaran di sscasn.bkn.go.id:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar;
8. Bersedia memahami dan mentaati seluruh ketentuan yang ada dalam pengumuman atau peraturan terkait seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan PPPK Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2022;
9. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani);
10. Tidak mengonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan bebas NAPZA);
11. Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi sesuai dengan persyaratan jabatan;
12. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal: Jenjang D-I, D-III, S-1 : 2,75; Jenjang S-2 : 3,25.
13. Memiliki pengalaman: Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan bagi Pelamar Jabatan Pemula, Terampil dan Ahli Pertama;
14. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 2 tahun di Perguruan Tinggi bagi Pelamar Jabatan Asisten Ahli.
15.Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1 bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
16. Apabila memiliki Sertifikat Survei Pemetaan yang masih berlaku dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia, dapat menjadi tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Penata Kadastral, Terampil – Asisten Penata Kadastral, atau Pemula – Asisten Penata Kadastral;
17. Bagi Pelamar yang menyatakan pada SSCASN bahwa yang bersangkutan adalah Pelamar Disabilitas, wajib melampirkan: Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
18. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Syarat khusus seleksi PPPK Kemenag 2022
1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;
5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.