Berita Lembata
Komisi II DPRD Lembata Minta PHK Kontraktor di Lima Segmen Paket Proyek
Komisi II DPRD Lembata menggelar Rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum untuk mengetahui secara jelas perkembangan pekerjaan proyek
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Komisi II DPRD Lembata menggelar rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum untuk mengetahui secara jelas perkembangan pekerjaan proyek infrastruktur jalan dengan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pertemuan ini juga menghadirkan para kontraktor yang mengerjakan dengan dana PEN dan para pengawas proyek di Ruang Rapat Komisi II DPRD Lembata, Kamis, 12 Januari 2023.
Rapat ini juga membahas soal kendala yang dihadapi yang berdampak terlambatnya penyelesaian pekerjaan.
Baca juga: Proyek Bermasalah, Komisi II DPRD Lembata Minta Kontraktor Bongkar Pekerjaan Jalan, Ini Alasannya
“Berdasarkan hasil rapat kerja bersama mitra ini maka, komisi II akan merekomendasikan untuk lima segmen pekerjaan di-PHK dan pemerintah didorong untuk melakukan audit terhadap Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP)," kata Petrus Bala Wukak menyampaikan rekomendasi Komisi II DPRD Lembata.
Sekretaris Golkar Lembata ini menuturkan bahwa kelima paket pekerjaan yang direkomendasikan untuk di-PHK merupakan paket proyek yang dikerjakan oleh CV. Mustika Budi. Pihaknya juga secara tegas meminta pemerintah mengaudit Pokja ULP.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lembata, Aloysius Muli Kedang meminta semua PPK sebagai ujung tombak proyek untuk melihat dan mempelajari dokumen kontrak untuk segera putuskan apakah sebuah pekerjaan bisa di-PHK atau tidak.
Baca juga: Komisi II DPRD Lembata Minta Pemda Serahkan Pengelolaan Pelabuhan ke Kementerian
Pada kesempatan itu, Aloysius Muli Kedang menegaskan, agar semua tidak meremehkan komunikasi karena itu meminimalisasi banyak hal yang kurang berkenan.
“Dengar baik-baik teman-teman PPK karena jika tidak mau dengar apa yang saya sampaikan maka siap-siap bungkus pakaian kita ke penjara,” tegas Kedang. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.