Komisi II DPRD Lembata Minta Pemda Serahkan Pengelolaan Pelabuhan ke Kementerian
diserahkan kepada Kementerian RI maka dana APBN bisa dikucurkan untuk pembangunan dan penataan fasilitas pelabuhan Lewoleba.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Komisi II DPRD Lembata Minta Pemda Serahkan Pengelolaan Pelabuhan ke Kementerian
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Komisi II DPRD Lembata sepakat kalau pengelolaan Pelabuhan Lewoleba diberikan kepada Kementerian Perhubungan Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Lembata Lorens Karangora saat membacakan rekomendasi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama buruh pelabuhan dan pengguna jasa usaha Pelabuhan Lewoleba, Senin 22/3/2021.
"Mendesak Pemerintah Daerah untuk lebih intensif membangun komunikasi dengan Kementerian Perhubungan RI guna alih kelola dan penataan/pembangunan Pelabuhan Laut Lewoleba," tegas Lorens Karangora saat membaca poin ketiga rekomendasi Komisi II DPRD Lembata kepada Pemda Lembata.
Menurutnya, jika pengelolaan diserahkan kepada Kementerian RI maka dana APBN bisa dikucurkan untuk pembangunan dan penataan fasilitas pelabuhan Lewoleba.
Sebelumnya, Hendrikus Buran, Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) bersama belasan buruh pelabuhan Lewoleba, mengeluhkan kenaikan tarif retribusi jasa usaha sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kenaikan retribusi hingga lebih dari 100 persen ini menyulitkan para buruh dan pengguna jasa pelabuhan.
Baca juga: Puskesmas Keliling Dinkes Kabupaten Lembata Sampai Pelosok Desa dan Pasar Rakyat
Baca juga: Panji El Tari Akan Tiba di Kabupaten Lembata dan Diarak Masuk Gelora 99
Di samping itu, retribusi yang dibayar juga tidak sebanding dengan fasilitas publik di Pelabuhan Lewoleba yang 'mengenaskan' dan sudah tidak layak lagi.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)