Berita Nasional

Jadi DPO, 2 Pelaku Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Masih Diburu Polisi

Dua dari lima pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar hingga kini masih diburu aparat kepolisian. Merka kini ditetapkan masuk dalam DPO.

Editor: Ryan Nong
TRIBUN JATENG
Ilustrasi - Dua dari lima pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar hingga kini masih diburu aparat kepolisian. Merka kini ditetapkan masuk dalam DPO. 

Jadi DPO, 2 Pelaku Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Masih Diburu Polisi

POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Dua dari lima pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar hingga kini masih diburu aparat kepolisian. Merka kini ditetapkan masuk dalam DPO.

Sementara tiga pelalu lainnya telah diringkus polisi setelah 24 hari buron, termasuk otak aksi perampokan

Pihak kepolisian mengakui para pelaku lihai melarikan diri sehingga menyulitkan upaya penangkapan. 

Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Hermanto mengakui upaya penangkapan berlangsung relatif lama.

"Ketiga pelaku ini ditangkap berdasarkan scientific investigation crime," kata Irjen Toni Hermanto di Markas Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Jenderal dua bintang itu menyebut ketiga pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda. Namun, polisi tidak mengungkap detail waktu penangkapan.

Polisi juga memastikan ketiga tersangka bukan warga Blitar.

Pelaku yang pertama kali ditangkap berinisial NT (52). Dia adalah otak dari aksi perampokan tersebut.

NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 3 senjata api disita dari tersangka NT.

Baca juga: Polisi Akirnya Tangkap Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Sita 3 Senjata Api

"Dari Rp 730 juta uang hasil perampokan, NT mendapat bagian Rp 140 juta," terang Toni Hermanto.

NT juga yang membeli satu unit mobil Innova warna hitam, yang digunakan dalam aksi pencurian.

"Termasuk yang menyiapkan plat nomor warna merah," jelasnya.

Setelah menangkap NT, polisi menangkap tersangka lainnya berinsial AJ (57) di SPBU wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved