Berita Alor
Mangkir dari Tugas, Anggota Polres Alor Dipecat
Mangkir dari tugas di kesatuan Polres Alor, Bripka Muhammad Agus Ramdhani, NRP 79080985 diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Editor:
Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PTDH - Bripka Muhammad Agus Ramdhani, NRP 79080985 diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, S.H.S.IK.MM Kamis 12 Januari 2023)
Adapun sederet fakta tentang PTDH Bripka Agus yakni :
Perkara meninggalkan Tugas secara tidak sah, selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut - turut dengan nomor LP 14 / XII / 2019 / Propam, 11 Desember 2019, yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas dari tanggal 13 Januari 2020.
Upaya pencarian dengan melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, namun tidak datang, dan DPO tertanggal 1 April 2020
Pemberhentian Gaji, 14 Februari 2020 sesuai Kep /04/II / 2020 / Polres Alor, 14 Februari 2020
Yang bersangkutan melanggar pasal 14 Ayat 1 huruf A Peraturan pemerintah No 1 tahun 2003. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.