Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Ubah Skema Pengelolaan Parkir
Parkir yang juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) itu selama ini dikelola Dinas Perhubungan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pemerintah Kota / Pemkot Kupang akan melakukan perubahan skema pengelolaan parkir.
Parkir yang juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) itu selama ini dikelola Dinas Perhubungan.
Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh menyebut pihaknya berencana menerapkan sistem pembagian 20 hari disetor ke pemerintah dan 10 hari diberikan kepada juru parkir.
George Hadjoh berkata begitu saat rapat bersama Bank NTT dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkot Kupang, Senin 9 Januari 2023 kemarin.
Baca juga: Kota Kupang Ramah HAM, IMoF Berharap Diberi Ruang yang Sama
Hasil perhitungan dari Pemkot disebutkan ada 206 ribu kendaraan yang ada di Kota Kupang. Dari ratusan ribu kendaraan ini, pendapatan yang bisa didapat sebesar Rp 19 miliar dalam sebulan.
"Dengan data ini, kami bisa menggenjot PAD, termasuk parkir, agar anggaran dari PAD bisa digunakan untuk penataan dan pembangunan kota ini terutama dalam mendukung masyarakat," katanya.
Menurut dia, tahun ini akan dilaksanakan uji coba dengan sistem baru ini. Selama ini pengelolaan pajak dari parkir menggandeng pihak ketiga yakni pengelola dan juru parkir. Skema itu Pemerintah hanya mendapat 30 persen pendapatan dan sisanya diberikan kepada pengelola dan juru parkir.
"Jadi kita akan rubah, jadi penghasilan selama 10 hari akan diberikan semuanya kepada juru parkir dan pengelola parkir, sementara 20 hari sisanya menjadi hak pemerintah," ungkapnya.
Baca juga: Harga Tahu Tempe di Kota Kupang Naik Imbas Harga Kedelai Mahal
Dia menilai, Pemkot Kupang masih sangat membutuhkan anggaran lebih untuk membiayai berbagai kegiatan termasuk pembangunan infastruktur jalan, air bersih, lampu jalan dan kebutuhan publik lainnya.
Disamping itu, ia mengingatkan kepada semua OPD pengelola PAD agar menjadi perhatian khusus dan serius. Jika mencapai target yang tetapkan, maka akan diberikan bonus 3 persen dari target untuk diberikan sebagai insentif untuk OPD yang berhasil.
"Pemberian insentif bagi OPD pengelola PAD yang mencapai target ini sudah diatur dalam aturan, sehingga bisa kita terapkan dalam tahun ini," ungkapnya.
Dia berharap dengan adanya insentif ketika mencapai target, dapat memberikan semangat bagi semua OPD dalam mengejar target PAD yang dipatok tahun ini sebesar Rp 200 miliar lebih.
Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Jeffta Sooay mengatakan, pemerintah mestinya tidak berpikir rumit tentang parkir ini. Paling penting target pendapatan itu bisa tercapai 100 persen.
Jeffta justru menyarankan skema lain yakni parkir berlangganan. Ia memberi contoh bila sistem itu dimulai dari ASN, PPPK dan PTT di Kota Kupang. Semua pegawai akan diwajibkan menggunakan parkir berlangganan. Tiap bulan pegawai akan membayar tarif sesuai dengan yang ditetapkan.
Baca juga: Pengelolaan Zakat di Kota Kupang Tahun Ini Bersifat Produktif
"Misalnya ada 8.000 pegawai, mereka semua memiliki kendaraan, lalu mengikuti parkir berlangganan, tentu akan sangat membantu pendapatan daerah. Tetapi perlu diingat, jangan lagi bekerja sama dengan pihak ketiga dan lainnya, untuk tahap pertama ini, Dinas Perhubungan langsung yang mengelolanya," ujarnya.
Menurut Jeffta, jika sistem ini digunakan maka Pemkot bisa mendapat PAD sebesar Rp 7 miliar, kalau tiap bulan dalam parkir langganan itu dikenakan biaya Rp 50-70 ribu per kendaraan. Artinya ada Rp 600 juta dalam satu bulan.
Politisi PSI itu berpendapat penerapan sistem itu hanya membutuhkan Peraturan Wali Kota atau tidak harus menggunakan peraturan daerah. Ia beralasan karena akan mengeluarkan biaya tambahan bila menggunakan Perda.
Selain itu dia juga menawarkan solusi lainnya yaitu dengan melakukan lelang. Akan tetapi pengelola atau juru parkir harus membayar sekaligus untuk satu tahun. Sistem ini agar tidak ada masalah di waktu selanjutnya yang berimbas pada pendapatan yang tidak tercapai.
"Jadi bagi pengelola yang sanggup, maka silahkan, agar kita jangan sibuk lagi dengan penagihan dan mengharapkan adanya kesadaran dari pengelola parkir untuk membayarkan kewajiban setiap bulan," jelasnya.
Disisi lain, jika Pemkot melakukan kerjasama dengan pihak lain seperti Samsat maka harus diperhatikan juga hal lain seperti ketidaktaatan masyarakat membayar pajak kendaraan. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara langsung oleh Dinas terkait.
Walau begitu, tawaran maupun argumen ini, menurut Jeffta kembali lagi ke pemerintah selaku eksekutif. Ia mengaku telah memikirkan dan menyampaikan maksud ini. Dia berharap agar ada penyempurnaan untuk penerapan solusi ini. (Fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.