Berita Manggarai Timur
Kasus Penganiayaan Siprianus Kabut Warga Paka Manggarai Timur, Penyidik Masih Lengkapi Berkas
Jeffry mengatakan, dua orang pelaku ini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses penyelesaian berkas
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Hingga saat ini Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur masih melengkapi berkas kasus penganiayaan korban Siprianus Kabut untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU Kejari Manggarai.
Hal ini diungkap Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.IK.,M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Dwi Nungroho Silaban, S.Tr.K, Selasa 10 Januari 2023.
"Belum, masih kita lengkapi berkasnya," jelasnya.
Baca juga: Atasi Sampah di Pasar Mukun, Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Timur Siapkan Kontainer
Korban Siprianus Kabut, warga Kampung Pau Raja, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur tewas dianiaya pelaku berinisial MJ (25) dan RA (22) di malam pergantian tahun, Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Borong-Warat tepatnya di Kampung Warat sekitar 1 Km dari gereja Warat-Borog.
Jeffry mengatakan, dua orang pelaku ini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses penyelesaian berkas. Pihak akan mempercepat melengkapi berkas dan rencananya pada pekan ini juga berkas-berkas ini sudah bisa dilimpahkan ke Kejari Manggarai.
Dikatakan Jeffry, kedua pelaku diamankan di RSUD Borong di Lehong, Minggu 1 Januari 2023 dini hari pasca kedua pelaku ikut bersama warga mengantarkan korban di RSUD Borong.
Baca juga: Manjakan Mata dengan Pesona Sawah Terasering Nceang Manggarai Timur
"Jadi ada dua tim yang kita bentuk usai kita terima laporan peristiwa ini, ada Tim yang ke TKP dipimpin saya sendiri dan ada tim ke RSUD Borong. Sesampai di TKP kita langsung interogasi saksi-saksi dan ada titik terang mengarah ke 2 orang pelaku ini, karena itu saya langsung koordinasi dengan Tim yang di RSUD untuk segera cari dua orang ini di RSUD Borong dan Tim langsung amankan dan digiring ke Mako Polres untuk dimintai keterangan,"terangnya.
Jeffry juga menerangkan, untuk sementara motif kedua tersangka tegah menganiaya korban hingga meninggal dunia, karena antara pelaku dan korban diduga pernah bermasalah sebelumnya sehingga ada dendam baik dari pelaku maupun korban.
"Sementara motifnya karena memang kedua belah pihak pernah bermasalah sebelumnya, jadi ada dendam baik dari pelaku maupun korban," Ujarnya.
Dikatakan Jeffry, atas perbuatan hingga menghilangkan nyawa korban Siprianus, kedua pelaku dikenai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat 1, 2 dan ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rob)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.