Berita Manggarai Barat

Diduga Memalsukan Dokumen Tanah, Mantan Camat Boleng Ditahan Kejari Manggarai Barat

Kejari Manggarai Barat memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak Selasa 10 Januari 2023.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
TERSANGKA - Tersangka (BA) saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Selasa 10 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat resmi menahan mantan Camat Boleng berinisial (BA) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah 'Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng'. 

Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Kepolisisan Daerah atau Polda NTT dan telah dinyatakan P21. Tersangka kini telah dititipkan ke rumah tahanan Polres Manggarai Barat pada Selasa, 10 Januari 2023.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat Vendy Trilaksono mengatakan, tersangka diduga telah melakukan pemalsuan dokumen surat pernyataan soal tanah. 

Baca juga: Angka Stunting di Labuan Bajo Tinggi, Bupati Manggarai Barat Sebut Karena Bumil Makan Mie Instan

Atas perbuatan itu, tersangka diduga melanggar pasal 263 ayat 1 tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. 

Oleh karena itu, Kejari Manggarai Barat memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak Selasa 10 Januari 2023.

"Karena ini sudah masuk tahap II dan menjadi kewenangan kejaksaan, tersangka BA akan kita lakukan penahanan selama 20 hari," jelas Vendy. 

Ia mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk mempercepat penanganan kasus. Terkait benar dan salahnya tersangka tentunya akan dibuktikan di pengadilan. 

"Terkait ancaman penjara diatas lima tahun kami melakukan penahanan agar kasusnya cepat diproses, karena kalau kita tidak melakukan penahanan resikonya terlalu besar, dalam arti ketika melakukan persidangan di Pengadilan tinggal kita langsung bawa saja tersangka ini," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ‘Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng' yang melibatkan mantan Camat Boleng, Bonaventura Abunawan selaku terlapor, sempat dihentikan penyelidikan oleh pihak kepolisian meski terlapor Bonavantura sempat menyandang status tersangka.

Baca juga: Ratusan Warga Padati Kantor Bupati Manggarai Barat Saksikan Pelantikan Kades Terpilih

Namun, kasus ini kembali diselidiki usai pihak Tua Golo Terlaing, Bone Bola, selaku pelapor, terus berjuang lantaran kasus itu dinilai aneh dan meresahkan masyarakat hingga akhirnya kasus ini kembali dilanjutkan.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved