Breaking News

Berita NTT

Bank NTT Bentuk KUB Untuk Pemenuhan Modal Inti

PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi NTT (BPD NTT) atau Bank NTT membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memenuhi modal inti.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Japarmen Manalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi NTT (BPD NTT) atau Bank NTT membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memenuhi modal inti.

Untuk pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) Bank NTT,  dilakukan secara paralel yaitu PS (Pemegang Saham) melakukan tambahan modal yang disetor dan sekaligus telah melakukan penjajakan untuk melakukan pembentukan KUB.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK NTT,  Japarmen Manalu kepada POS-KUPANG.COM Selasa, 10 Januari 2023.

Baca juga: Sempat Tolak Laporan, Ombudsman Kembali Minta Penjelasan Kelengkapan Laporan Mantan Dirut Bank NTT

"Di mana pada saat HUT Provinsi NTT bulan Desember 2022 yanh lalu sudah menandatangani nota kesepahaman dengan PT BPD Bank DKI Jakarta untuk membentuk KUB," kata  Japarmen.

Bertepatan dengan momentum perayaan HUT Provinsi NTT ke-64, Selasa, 20 Desember 2022 di Desa Hameli Ate Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya, PT. BPD NTT menandatangani kesepakatan dengan Bank Pembangunan Daerah Khusus Indonesia (Bank DKI).

Adapun kesepahaman bersama yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho dengan Herry Djufraini, selaku Direktur Komersial dan Kelembagaan Bank DKI ini, tentang Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Baca juga: Bank NTT Resmikan ATM Disabilitas dan Galeri ATM CRM

Kesepahaman bersama ini merupakan dasar dan pedoman masing-masing pihak dalam melakukan konsolidasi pembentukan KUB yang meliputi beberapa hal, seperti penentuan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, penentuan skema kerja sama dan penentuan kebutuhan-kebutuhan secara terperinci.

Kerjasama ini juga salah satu cara untuk memenuhi modal inti Bank NTT, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor  12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Sebelumnya diberitakan, OJK melaporkan sebanyak 12 BPD belum memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020.

Adapun, berdasarkan catatan Bisnis, 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti hingga kuartal III/2022 salah satunya yakni PT BPD NTT dengan posisi modal inti sebesar 1.978.669 trilliun per 30 September 2022.

"Perlu kami tambahkan informasi, bahwa untuk BPD, kewajiban pemenuhan modal Inti minimum (MIM) adalah tanggal 31 Des 2024, tidak seperti bank umum non BPD yang batas waktunya tanggal 31 Desember 2022," ujar Japarmen  Manalu. (dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved