Jumat, 10 April 2026

Berita Nagekeo

Musibah Kebakaran Bengkel Keluarga Masje di Nagekeo

memberanikan diri membuka usaha perbengkelan Kayu di Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PATRIANUS MEO DJAWA
PETUGAS - Petugas Pemadam Kebakaran dari Sat Pol PP dan Damkar Nagekeo memadamkan sisa - sisa nyala api dalam insiden kebakaran bengkel kayu UD Dewi Anjani milik Masje di RT 11, Kelurahan Mbay 1, Kabupaten Nagekeo, Jumat, 6 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Patrianus Meo Djawa

POS-KUPANG.COM, MBAY - Keluarga Masje (60) sedang ketiban sial.

Bengkel kayu UD Dewi Anjani beserta rumah tinggal milik keluarga Masje di RT 11, Kelurahan Mbay 1, Aesesa, Kabupaten Nagekeo, lenyap ditelan kobaran api dalam insiden kebakaran yang terjadi pada Jumat, 6 Januari 2023 dini hari sekira pukul 02:30 Wita.

Masje merupakan seorang pria berdarah asli Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang boleh dibilang menjadi pelopor usaha Mebeler di Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Sejak tahun 1992, dia dan keluarganya telah memulai usaha pertukangan dan Mebeler moderen di Kota Mbay dengan mendirikan bengkel pertama mereka yakni Bengkel Kayu Dewi Anjani sebagai bengkel utama.

Baca juga: Video Viral TikTok, Inspiratif Siswa SD Pilih Sampah di Trans Jalan Negara Kabupaten Nagekeo

Kesuksesan Masje dalam dunia perbengkelan rupanya ditularkan juga kepada dua orang putranya, Hamdani dengan Bengkel Kayu UD Mandalika dan Mashuri Darwani alias Heru dengan Bengkel Kayu CV Riani Mebeler.

"Bangga saya melihat mereka bisa mandiri, bisa kerja seperti saya," ujar Masje, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 6 Januari 2023, dengan air mata berderai usai kebakaran terjadi.

Seperti jejak sang Ayah, Heru yang awalnya hanya sebagai pegawai Sukarela di RSUD Aeramo kemudian memberanikan diri membuka usaha perbengkelan Kayu di Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, tahun 2019.

Meski usaha bengkelnya berjalan tanpa kendala namun ada masalah lain yang timbul didalam rumah tangga Heru dimana Heru memergoki BAP, istrinya sedang berduaan dalam sebuah kamar kos-kosan di Desa Aeramo bersama seorang oknum anggota Polisi di Polres Nagekeo berinisial DAS pada Kamis 19 Mei 2022.

Baca juga: Bupati Nagekeo Letak Batu Pertama Pembangunan Kantor Bank NTT Cabang Pembantu Boawae

Atas apa yang disaksikannya itu, Heru telah membuat laporan ke Polres Nagekeo yakni laporan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Polisi ke Bagian Provos dan Paminal Polres Nagekeo.

Laporan lain yang turut dilayangkan Heru yakni laporan tentang dugaan perzinahan ke Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Nagekeo dimana BHP istrinya berserta DAS, oknum anggota Polisi itu sebagai terlapor.

Sejak melayangkan dua laporan ke Polres Nagekeo, ketidaknyamanannya seolah terus menghantui kehidupan Heru dengan sejumlah teror yang pernah dia terima.

Apalagi, laporan kasus dugaan kasus perzinahan yang pernah dia adukan telah dihentikan polisi dengan alasan kekurangan alat bukti melalui surat SP2-Lidik/24/VIII/2022/Reskrim yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, S.H.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, saat dikonfirmasi pada 20 Desember 2022 lalu membenarkan bahwa laporan dugaan kasus perzinahan yang dilayangkan Heru telah dihentikan. Salah satu alasannya ialah bahwa polisi tak memiliki bukti surat hasil visum et repertum.

"Kami kendala di alat bukti surat. Karena pada saat dibuatkan laporan pada tanggal 23 (Mei 2022) kendalanya tidak dapatkan Visum er repertum terhadap perbuatan tanggal 19 (Mei 2022) itu. Sehingga dalam proses penyelidikan ada fakta - fakta kami dapatkan untuk buktikan peristiwa yang terjadi atau tidak, kami kendala di alat bukti surat tadi karena tanggal 23 yang dilaporkan itu, pihak yang diduga pelaku yang menjadi istri dari pelapor itu yang bersangkutan pada saat itu haid, jadi ada kendala," ujar Iptu Rifai.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved