Seleksi CPNS 2023

PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023? Begini Penjelasan BKN

Meski sama-sama ASN, namun banyak PPPK yang ingin jadi PNS. Namun apakah PPPK bisa ikut Seleksi CPNS 2023? Begini Penjelasan BKN

Editor: Adiana Ahmad
Merah putih
Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi PNS - PPPK bisa ikut Seleksi CPNS 2023? Begini penjelasan BKN 

PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023? Begini Penjelasan BKN

POS-KUPANG.COM - Pemerintah akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023 dengan kriteria tertentu. Tentu ini peluang untuk menjadi PNS termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). Namun apakah PPPK bisa ikut Seleksi CPNS 2023? Simak penjalasan BKN ( Badan Kepegawaian Negara )

Pertanyaan tentang PPPK bisa ikut Seleksi CPNS 2023 kini mencuat sejalan dengan rencana Pemerintah untuk membuka kembali Seleksi CPNS 2023 setelah moratorium tahun 2022. 

Tak hanya honorer, PPPK juga ternyata punya peluang untuk menjadi PNS melalui Seleksi CPNS 2023

Namun ada syarat yang harus dipatuhi jika PPPK ingin mengikuti Seleksi CPNS 2023. 

Baca juga: Prediksi Formasi Seleksi CPNS 2023 Kemenkumham yang Bisa Diikuti Lulusan SMA Hingga S1

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan bahwa sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Namun apabila ada PPPK yang ingin mengikuti Seleksi CPNS 2023 dan diterima, maka yang bersangkutan harus mengajukan pemberhentian dari PPPK

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya Pratama Senin 2 Januari 2022.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Apakah Lulusan PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023? Ini Kata BKN'.

Baca juga: Update Info Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Rekrutmen CASN 2023 Segera Dibuka di sscasn.bkn.go.id

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya. 

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Diketahui, Pemerintah memastikan akan membuka Seleksi CPNS 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagaimana dikutip dari Kompas.com, 26 Desember 2022.

Abdullah Azwar Anas menyebut, rekrutmen CPNS tahun depan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.

"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” terangnya.

Baca juga: Pemerintah Buka 518.038 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Rincian Formasi dan Jadwal Seleksi

Syarat Daftar CPNS 2023

Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.

Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Formasi yang Dibutuhkan

Disadur dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), seleksi CPNS tahun 2023 diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selain seleksi CPNS, pemerintah juga membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun depan.

Seleksi PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Sementara itu, Kemenpan RB meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda), akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ditegaskan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan sumber daya manusia guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat, serta DOB (Daerah Otonom Baru) Papua. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved