Berita Ende

Tahun 2022 Kejari Ende Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 263 Juta dari Tiga Kasus Korupsi

Hal itu disampaikan oleh Kajari Ende, Romlan Robin, SH kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 2 Januari 2022 siang.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kajari Ende, Romlan Robin, S.H., 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kejaksaan Negeri / Kejari Ende telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp. 263 juta. Kini uang tersebut telah diserahkan kepada negara.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Ende, Romlan Robin, SH kepada POS-KUPANG.COM saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 2 Januari 2022 siang.

Romlan Robin menjelaskan, uang senilai ratusan juta tersebut berasal dari tiga kasus korupsi yang sudah inkrah yang ditangani oleh bidang pidana khusus (pidsus) Kejari Ende.

Baca juga: Satlantas Polres Ende Amankan 25 Sepeda Motor Pakai Kenalpot Racing Pada Malam Tahun Baru

"Tahun 2022, kami telah menyelamatkan uang negara senilai Rp. 263 juta dan sudah diserahkan ke kas negara," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap tiga kasus korupsi dan tengah melakukan penyelidikan lima kasus korupsi lainnya.

"Kalau kasus korupsi yang sudah inkrah pada tahun 2022 ini adalah kasus bea cukai Bea Cukai," jelasnya.

Baca juga: Kapolsek Wewaria Dengar Curhatan Warga Desa Mukusaki, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende

Pada kesempatan itu, Kejari Romlan menjelaskan pada tahun 2022, Kejari Ende juga telah menangani sekitar 101 kasus pada Bidang pidana umum (pidum).

Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 71 kasus sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan dan sisanya masih dalam tahapan penuntutan oleh JPU.

Sementara itu, ada tiga kasus telah diselesaikan dengan mekanisme restorasi justice.

"Tiga kasus yang telah diselesaikan dengan mekanisme restorasi justice adalah kasus pencurian dan kasus penganiayaan," ungkapnya.

Sementara itu, pada bidang intelijen ada beberapa kegiatan yang dilakukan tahun 2022 diantaranya penangkapan DPO dua kasus, pengawasan aset satu kasus, dan penyuluhan hukum dengan peserta sebanyak 855 orang, dan juga kegiatan jaksa menyapa di RRI sebanyak dua kali. (tom)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved