Kabar Artis

Tangan Jonathan Frizzy Diborgol  Saat Tiba di Pengadilan Negeri Tangerang, Sang Aktor Hanya Diam

Jonathan Frizzy  kembali menjalani sidang daalam kasus  dugaan penyalahgunaan vape obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (13/8/2025) .

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Grid.ID/Devi Agustiana
Jonathan Frizzy tiba di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025). 

POS KUPANG.COM -- Jonathan Frizzy  kembali menjalani sidang daalam kasus  dugaan penyalahgunaan vape obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (13/8/2025) .

Dia Jonathan Frizzy hadir di Pengadilan Nageri Tangerang dengan kondisi tangan diborgol. dan memakai rompi oranye khas tahanan.

Asang aktor tiba di PN Tangerang pukul 10.25 WIB dengan kondisi tangan diborgol. Ia mengenakan rompi tahanan dan masker.

Saat ditanya soal perkembangan kesehatannya, mantan suami Dhena Devanka itu tak bicara sepatah katapun. Ia langsung memasuki area ruang tahanan.

Sebelumnya jadwal sidang Jonathan Frizzy telah dikonfirmasi oleh pihak Humas PN Tangerang. Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

"Ya, ada sidang besok jam 10, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Fathul Mujib, Humas PN Tangerang, melalui pesan singkat kepada Grid.ID, Selasa (12/8/2025).

Mengenai kesehatan, Benny Simanjuntak, paman Jonathan Frizzy sempat menyebut bahwa sang aktor terindikasi kanker usus stadium awal. Hal itu diketahui usai pemeriksaan saat awal kasus mencuat.

Baca juga: Kunci Jawaban Soal Sumatif Matematika SD Kelas 4, Soal STS/UTS/PTS Semester 1

"Waktu itu dicek, karena kan itu ada dua, dia itu kan di-klip, ya. Karena ada kemungkinan, karena bernanah belum bisa dipotong. Kemungkinan kanker stadium awal," kata Benny Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025).

Benny juga menyebut bahwa keluarga besarnya memiliki riwayat penyakit tersebut. Sebelumnya aktor 43 tahun itu pun sempat menjalani operasi ambeien.

"Kanker usus stadium awal. Karena di keluarga saya itu ada dua orang, bapaknya sama adik saya itu kena kanker usus," tutur Benny.

Adapun Jonathan Frizzy diketahui tidak didakwa dengan pasal narkotika, melainkan dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Hari ini tadi sidang perdana dan agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan dan perkara ini Jonathan Frizzy split 4, terdakwanya masing-masing ada 4, di split," kata Fathul Mujib di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 Halaman 31 Kurikulum Merdeka, Siklus Hidup Manusia

Saat sidang perdana, JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Salah satu dakwaannya adalah berisi Undang-Undang Kesehatan.

"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya," jelas Fathul.

Diketahui zat yang ditemukan dalam kasus Jonathan tak termasuk narkotika atau psikotropika. Zat yang terkandung dalam vape yang menjerat bintang sinetron Cinta yang Hilang itu adalah unsur anestesi.

"Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun, mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau nggak salah. Itu dakwaannya melanggar Undang-Undang kesehatan," tandas Fathul Mujib. (*)

Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIk >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved